Tag: judi online

  • Terancam Sanksi Disiplin Berat, ASN Kuningan Terindikasi Judi Online Bakal Diverifikasi

    Terancam Sanksi Disiplin Berat, ASN Kuningan Terindikasi Judi Online Bakal Diverifikasi

    KUNINGAN – Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., memberikan peringatan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia meminta para pegawai negeri di lingkungan Pemkab Kuningan untuk menjauhi praktik judi online. Sebab, aktivitas ilegal tersebut dapat merusak kehidupan pribadi, keluarga, hingga integritas instansi.

    ​Hal itu disampaikan Bupati Dian saat membuka Sosialisasi Pencegahan Judi Online di Aula BJB Cabang Kuningan, Selasa (11/8/2026). Oleh karena itu, kegiatan bentukan BKPSDM ini menjadi langkah preventif yang sangat krusial

    Baca selengkapnya: Motif Kesal , Terduga Anak Kandung Tega Habisi Ibu di Wanasaraya

    ​Bupati Dian menilai judi online telah bergeser dari isu kriminal biasa menjadi ancaman sosial dan ekonomi. Bahkan, dampaknya bisa memicu keretakan rumah tangga, utang menumpuk, hingga perbuatan kriminal.

    ​”Tidak ada orang yang kaya karena judi. Namun, yang ada justru kesusahan hidup yang berlarut-larut,” tegas Dian, Selasa (11/8/2026).

    ​Selanjutnya, Sekda Kabupaten Kuningan, Uu Kusmana, S.Sos., M.Si., meminta para kepala dinas dan camat untuk memperketat pengawasan. Ia mengimbau para pejabat pembina agar tidak bersikap masa bodoh terhadap perilaku anak buahnya.

    ​”Jangan segan-segan dan jangan cuek. Para pimpinan unit kerja harus meningkatkan kewaspadaan sejak sekarang,” kata Sekda Uu Kusmana.

    ​Ia menambahkan bahwa keterjeratan judi online dapat merembet pada persoalan utang hingga mengganggu kinerja instansi. Oleh sebab itu, ia mendorong pembinaan mental dan edukasi berkelanjutan di setiap dinas.

    ​Bupati membeberkan adanya temuan analisis transaksi keuangan terkait indikasi ASN Kuningan yang terlibat judi online. Selain itu, ia memerintahkan BKPSDM untuk memverifikasi data tersebut secara cermat.

    ​Jika terbukti melanggar aturan, pemerintah daerah bakal menjatuhkan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, Kepala BKPSDM Kuningan, Beni Prihayatno, menegaskan komitmennya untuk membina moralitas para pegawai.

    ​Narasumber dari OJK Cirebon, Agus Muntholib, turut memaparkan bahaya algoritma judol yang telah merancang jebakan bagi korban. With ini, Pemkab Kuningan berharap seluruh aparatur negara bisa menjaga amanah profesi dan terhindar dari lingkaran judi online.(ale)

  • Program KKS PKH dan BPNT di Kuningan: Ribuan Warga Terbantu, Ada Tambahan Rp18 Miliar

    Program KKS PKH dan BPNT di Kuningan: Ribuan Warga Terbantu, Ada Tambahan Rp18 Miliar

    KUNINGAN – Ribuan warga penerima manfaat di lima kecamatan Kabupaten Kuningan resmi menerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Launching pendistribusian dilakukan langsung oleh Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., di Kantor Kecamatan Ciawigebang, Jumat (26/9).

     

    Penyaluran berlangsung serentak di Kecamatan Ciawigebang, Ciniru, Hantara, Jalaksana, dan Japara. Di Ciawigebang sendiri, jumlah penerima mencapai 1.100 orang sehingga pembagian dilakukan dalam tiga sesi.

     

    Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kuningan, Toto Toharudin, dalam laporannya menyebut adanya penyalahgunaan bantuan. Ia mencontohkan, kartu ATM bantuan dipakai oleh anggota keluarga untuk judi online.

    “Kalau dari ibu-ibunya kecil kemungkinan. Justru penyalahgunaan terjadi di lingkaran keluarga dekat,” jelas Toto.

     

    Selain itu, Toto juga memperkenalkan program baru bernama Sekolah Rakyat yang menyasar keluarga miskin ekstrem (Desil 1). Program berbasis boarding school ini ditanggung penuh pemerintah, meliputi biaya pendidikan, makan, hingga pakaian. “Rintisan ada di SMPN 6,” ujarnya.

     

    Sementara itu, Kepala Cabang BNI Kuningan, Luki Perdana, menyampaikan adanya tambahan alokasi sebanyak 15.557 penerima bantuan yang harus tuntas sebelum 2 Oktober 2025. Tambahan tersebut setara Rp18 miliar dana bantuan, di luar alokasi sebelumnya sekitar Rp50 miliar.

    “Ke depan distribusi akan terintegrasi dengan koperasi lokal agar lebih dekat ke masyarakat sekaligus menggerakkan UMKM pangan daerah,” terangnya.

     

    Dalam arahannya, Bupati Kuningan menegaskan agar bantuan dimanfaatkan sesuai kebutuhan pokok.

    “Bantuan ini jangan disalahgunakan. Saya sedih mendengar ada yang dipakai untuk judi online. Gunakan bantuan sebaik-baiknya, bahkan bisa ditabung untuk usaha,” tegasnya.

     

    Bupati juga membeberkan data DTSEN yang mencatat jumlah warga sangat miskin (Desil 1) di Kuningan sebanyak 51.806 KK atau 156.605 jiwa, sedangkan kategori miskin (Desil 2) mencapai 44.600 KK atau 141.544 jiwa.

     

    “Pemkab bersama BNI menyalurkan KKS kepada 15.557 penerima manfaat PKH dan BPNT. Bantuan ini tidak selamanya, jadi manfaatkan untuk kebutuhan dasar. Syukur-syukur bisa dijadikan modal usaha kecil agar keluar dari kemiskinan,” pungkasnya.

  • Rekayasa Pembegalan Demi Tutupi Utang Judi Online, Pria Asal Bandung Dibongkar Polres Kuningan

    Rekayasa Pembegalan Demi Tutupi Utang Judi Online, Pria Asal Bandung Dibongkar Polres Kuningan

    KUNINGAN – Polres Kuningan kembali menegaskan ancaman serius dari judi online setelah membongkar kasus laporan palsu pembegalan yang dibuat oleh seorang pria berinisial A (30), warga asal Bandung. Pria tersebut mengarang cerita menjadi korban begal, demi menutupi utang akibat kecanduan judi daring.

     

    Dalam keterangannya kepada petugas, A mengaku dibegal oleh orang tak dikenal dengan senjata tajam di wilayah Bandorasa Kulon, Kecamatan Cilimus. Namun, setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, tidak ditemukan bukti adanya aksi kriminal seperti yang dilaporkan.

     

    “Faktanya, yang bersangkutan mengalami kecelakaan tunggal. Ia kemudian memanfaatkan situasi tersebut untuk menyusun skenario pembegalan demi menutupi utang akibat berjudi online,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Nova Bhayangkara, saat konferensi pers, Rabu (2/7).

     

    Unit Reskrim Polsek Cilimus bersama Tim Resmob Polres Kuningan bergerak cepat dan berhasil mengungkap kebohongan tersebut. Ketidaksesuaian antara pernyataan pelapor, saksi-saksi, serta tidak ditemukannya bukti penarikan uang yang disebutkan sempat dirampas menjadi kunci terungkapnya kasus ini.

     

    Lebih dari sekadar laporan palsu, peristiwa ini mencerminkan bahaya laten judi online yang bisa mendorong seseorang melakukan tindakan irasional, bahkan melanggar hukum.

     

    “Ini bukan hanya soal kebohongan, tapi soal bagaimana judi online bisa merusak nalar dan akhlak. Dari utang, berbohong kepada atasan, hingga menciptakan cerita kriminal,” tegas AKP Nova.

     

    Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut dan mempertimbangkan penerapan pasal berlapis. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 mengenai penyebaran berita bohong yang berpotensi menimbulkan keresahan.

     

    Polres Kuningan juga mengimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian online yang hanya menjanjikan kekayaan semu namun merusak masa depan.

     

    “Judi online itu jebakan halus yang menghancurkan ekonomi keluarga, membunuh masa depan, dan mendorong ke tindakan kriminal. Jangan sampai terjerumus. Gunakan uang dengan bijak dan jangan pernah menipu aparat hukum,” tutupnya.

     

    Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bahwa solusi dari masalah keuangan bukan melalui kebohongan atau kejahatan, melainkan melalui jalan yang jujur dan legal. (Red)