Tag: satreskrim polres kuningan

  • Kesal Dibangunkan Salat Subuh, Anak Kandung Diduga Habisi Ibu di Wanasaraya

    Kesal Dibangunkan Salat Subuh, Anak Kandung Diduga Habisi Ibu di Wanasaraya

    KUNINGAN – Kasus dugaan pembunuhan di Desa Wanasaraya, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, memasuki babak baru. Tim Satreskrim Polres Kuningan berhasil menangkap tersangka berinisial T (38) kurang dari 24 jam setelah kejadian.

    Petugas mengamankan T di rumah istrinya di Kabupaten Brebes tanpa perlawanan. Oleh karena itu, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kuningan untuk menjalani proses hukum.

    Baca juga: Pelarian Berakhir di Brebes! Tim Resmob Polres Kuningan Amankan Terduga Pelaku yang Habisi Lansia di Wanasaraya

    Kapolres Kuningan menjelaskan bahwa peristiwa berdarah ini terjadi pada 8 Agustus 2026. Selanjutnya, polisi membeberkan motif awal yang memicu tindakan nekat pelaku.

    Hasil pemeriksaan awal menunjukkan pelaku merasa sangat kesal karena sang ibu membangunkannya untuk salat Subuh. Sebab, teguran tersebut memicu emosi pelaku hingga tega menganiaya ibu kandungnya sendiri.

    “Kami mengamankan tersangka di Kabupaten Brebes dalam waktu kurang dari 24 jam. Bahkan, proses penangkapan berjalan aman dan kooperatif,” ujar pihak kepolisian, Senin (10/8/2026).

    Polisi menduga pelaku memukul kepala korban menggunakan palu besi hingga terluka parah. Kemudian, pelaku memasukkan jasad korban ke dalam sumur untuk menghilangkan jejak.

    Penyidik menyita palu dan pakaian korban sebagai barang bukti utama di lapangan. Selain itu, polisi membantah isu yang menyebut pelaku merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

    Baca juga: Pelarian Berakhir di Brebes! Tim Resmob Polres Kuningan Amankan Terduga Pelaku

    Pihak kepolisian menegaskan belum ada dokumen medis resmi yang menyatakan kondisi kejiwaan pelaku. Oleh sebab itu, penyidik bakal mendatangkan ahli psikologi forensik untuk memeriksa kondisi mental T secara obyektif.

    Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 458 ayat (1) dan (2) tentang pembunuhan. Dengan demikian, T terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan pemberatan karena membunuh orang tua kandung.

  • Motif Takut Ketahuan Keluarga, Ibu Muda di Pasawahan Nekat Buang Bayi Hingga Membusuk

    Motif Takut Ketahuan Keluarga, Ibu Muda di Pasawahan Nekat Buang Bayi Hingga Membusuk

    KUNINGAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil membongkar kasus penemuan jasad bayi di Desa Cidahu, Kecamatan Pasawahan. Pihak kepolisian telah menetapkan seorang perempuan berinisial Fb (19) sebagai tersangka tunggal dalam perkara memilukan ini.

    Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz, menyampaikan rincian kasus tersebut secara resmi. Oleh karena itu, polisi langsung menahan ibu kandung korban untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Buka Suara Soal Tagihan Resto, Manajemen Embun Sangga Langit Tegaskan Transparan dan Sesuai Aturan

    Pengungkapan kasus berawal dari penemuan jasad bayi membusuk di area kebun dekat aliran sungai pada Rabu (29/7/2026). Selanjutnya, warga sekitar melaporkan temuan tersebut kepada aparat kepolisian terdekat.

    “Petugas mengidentifikasi dan mengamankan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan intensif serta pemeriksaan saksi. Bahkan, pelaku merupakan ibu kandung korban sendiri,” ujar AKP Abdul Aziz saat konferensi pers, Selasa (4/8/2026).

    Penyidik mengungkap bahwa tersangka nekat menghilangkan nyawa bayinya tak lama usai melahirkan secara mandiri. Sebab, tersangka merasa sangat takut jika kehamilan dan kelahiran anak tersebut diketahui oleh keluarga maupun tetangga.

    Setelah bayi meninggal dunia, tersangka membungkus jasad buah hatinya menggunakan pakaian pribadi. Kemudian, ia membuang jasad itu ke area kebun yang berjarak 100 meter dari kediamannya.

    Hasil pemeriksaan medis membuktikan bahwa bayi tersebut sebenarnya lahir cukup umur dan dalam kondisi normal. Oleh sebab itu, temuan medis ini makin memperkuat bukti kelalaian dan kesengajaan dari tindakan tersangka.

    Baca juga: Awali Masa Tugas, Kapolres Kuningan AKBP Bellen Kenalkan Jargon BAGEUR

    Polisi berhasil melacak keberadaan Fb setelah menerima keterangan berharga dari saksi warga. Dengan demikian, saksi yang curiga akan perubahan bentuk perut tersangka langsung melakukan klarifikasi hingga tersangka akhirnya mengakui semua perbuatannya.

    Atas tindakan keji tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 460 ayat (1) atau Pasal 430 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru). Sementara itu, tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

  • Korban Disiram Air Panas lalu Dibacok, Polisi Ungkap Dugaan Motif Cemburu

    Korban Disiram Air Panas lalu Dibacok, Polisi Ungkap Dugaan Motif Cemburu

    KUNINGANid – Satreskrim Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat yang terjadi di Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan. Pelaku berinisial AN berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.

    Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis didampingi Kasi Humas Polres Kuningan AKP Moegiono serta Kanit Pidum Satreskrim Polres Kuningan menyampaikan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah rumah milik pelaku di Desa Cimara, Kecamatan Cibeureum.

    Korban dalam kasus tersebut diketahui bernama Jaja Jamanudin. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban sebelumnya diundang pelaku untuk datang ke rumahnya.

    “Korban datang memenuhi undangan pelaku untuk makan bersama. Setelah itu korban diajak masuk ke kamar, lalu diduga diserang menggunakan air panas dan senjata tajam hingga mengalami luka serius,” ujar AKP Abdul Azis kepada awak media, Rabu (13/5/2026).

    Baca juga: Sempat Buron ke Cimahi, Pelaku Pembacokan Warga Cibingbin Akhirnya Tertangkap

    Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian kepala dan tangan. Dua jari korban dilaporkan mengalami luka serius hingga nyaris putus dan saat ini masih menjalani penanganan medis.

    Polisi menduga aksi penganiayaan tersebut dipicu persoalan pribadi antara korban dan pelaku. Namun demikian, pihak kepolisian masih terus mendalami motif secara menyeluruh.

    “Untuk motif sementara diduga karena persoalan pribadi yang memicu emosi pelaku. Saat ini masih kami dalami dalam proses pemeriksaan,” katanya.

    Baca juga: Diundang Ngopi, Warga Cibingbin Malah Dibacok hingga Jari Hampir Putus

    Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri sambil membawa telepon genggam milik korban. Tim Resmob Satreskrim Polres Kuningan kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku di wilayah Alun-Alun Cimahi.

    “Pelaku berhasil diamankan di wilayah Kota Cimahi sekitar pukul 08.30 WIB. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian,” jelas AKP Abdul Azis.

    Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah golok yang diduga digunakan saat kejadian serta gelas stainless yang diduga dipakai untuk menyiram korban.

    Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Kuningan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menerapkan pasal terkait dugaan penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal hingga sembilan tahun penjara.(ale)