Tabrak Lari Pengendara Motor di Jalan Raya Cilowa, Sopir Angkot Pajambon Diciduk Polisi

KUNINGAN — Kasus kecelakaan tabrak lari yang menimpa lansia di Jalan Raya Desa Cilowa, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, akhirnya terungkap. Unit Gakkum Satlantas Polres Kuningan berhasil membekuk terduga pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.

​Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Korban berinisial S (80), warga Desa Widarasari, Kramatmulya, saat itu mengendarai sepeda motor Yamaha Mio J bernomor polisi E-6998-TR dari arah Cirebon menuju Kuningan.

Baca juga: Kuningan Menuju Bebas Knalpot Brong, Satlantas Tegaskan Razia Bakal Terus Berlanjut

​Ketika melintas di lokasi kejadian, kendaraan lain menyenggol sepeda motor korban saat hendak mendahului dari arah yang sama. Senggolan tersebut membuat korban hilang kendali lalu terjatuh ke bahu jalan sebelah kiri.

​Bukannya berhenti untuk memberikan pertolongan, pengemudi kendaraan penabrak justru terus melaju meninggalkan lokasi. Korban mengalami luka benturan serius pada bagian kepala dan langsung menjalani perawatan medis di RSUD 45 Kuningan.

​Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Aktuin Moniharapon melalui Kanit Gakkum IPTU Sri Martini menjelaskan bahwa petugas langsung bergerak usai menerima laporan warga.

​”Anggota langsung melakukan pengecekan dan olah TKP, meminta keterangan saksi, mengecek kondisi korban di rumah sakit, serta mengamankan barang bukti,” kata IPTU Sri Martini.

​Selain mengumpulkan bukti di lapangan, polisi juga menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sepanjang rute kejadian. Langkah ini terbukti efektif dalam mengidentifikasi identitas serta keberadaan pelaku.

​”Alhamdulillah, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, pengemudi kendaraan berhasil kami amankan di rumahnya sekitar pukul 21.00 WIB,” tambah Sri Martini.

​Terduga pelaku diketahui merupakan seorang sopir angkutan umum (angkot) berinisial H (61), warga Desa Pajambon, Kecamatan Kramatmulya. Saat ini, Unit Gakkum Satlantas Polres Kuningan masih memeriksa pelaku secara intensif guna menentukan status hukumnya.(ale)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *