KUNINGAN – Sebanyak 126 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Kuningan menerima Surat Keputusan (SK) Pensiun yang diserahkan langsung oleh Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., di Graha Aula Sajati BKPSDM Kuningan, Kamis (21/8/2025).
ASN yang dilepas merupakan pegawai dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) dengan profesi beragam, mulai dari jabatan fungsional, struktural, hingga staf. Mereka akan memasuki masa purna tugas dengan TMT mulai 1 Oktober hingga 1 Desember 2025.
Kabid Informasi Kepegawaian, Pengadaan, Pemberhentian, dan Fasilitasi Profesi ASN BKPSDM Kuningan, Hartanto, S.H., M.Si., merinci, TMT 1 Oktober 2025 sebanyak 38 orang, TMT 1 November 2025 sebanyak 54 orang, dan TMT 1 Desember 2025 sebanyak 34 orang.
Dalam arahannya, Bupati Dian menegaskan bahwa pensiun bukanlah akhir dari segalanya, melainkan awal babak baru untuk memulai hidup dengan cara berbeda.
“Pensiun adalah saatnya menikmati hasil kerja keras, mempererat waktu dengan keluarga, dan berkontribusi di masyarakat dengan lebih leluasa,” ujar Bupati.
Ia menyampaikan terima kasih atas pengabdian puluhan tahun para ASN yang diibaratkan sebagai pohon kokoh—berawal dari benih, tumbuh kuat, berbuah, dan hasilnya dinikmati masyarakat luas.
Bupati juga berpesan agar para purna ASN tetap aktif mengambil peran baru di masyarakat serta menjaga kesehatan.
“Hari ini kita melepas, tapi sejatinya tidak pernah berpisah. Jejak pengabdian bapak ibu akan selalu menjadi bagian dari denyut nadi Kabupaten Kuningan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan turut menyerahkan identitas kependudukan baru melalui program Pulpen PNS (Paket Untuk Layanan Pensiunan PNS). Program ini memungkinkan ASN yang pensiun langsung mendapatkan KK dan KTP dengan status pekerjaan terbaru.

