KUNINGANid – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan menggelar Rapat Sosialisasi Inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD) Tahun 2026 di Aula Bank BJB Kuningan, Kamis (30/7/2026). Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola aset sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Sosialisasi diikuti Pengurus Barang dari 60 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se-Kabupaten Kuningan dengan fokus pada sinkronisasi database aset, penataan administrasi, serta pengamanan Barang Milik Daerah, khususnya aset berupa gedung dan bangunan.
Ketua Panitia, Kepala Subbidang Perencanaan dan Penatausahaan Aset BPKAD Kabupaten Kuningan, Deni Purnama, SE., MM, menjelaskan kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pengelolaan aset daerah secara menyeluruh agar lebih tertib, akurat, dan sesuai ketentuan.
Sementara itu, kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Kuningan John Raharja, S.IP., M.Si, sebelum secara resmi dibuka oleh Kepala BPKAD Kabupaten Kuningan Deden Kurniawan, AKS., SE., M.Si., CFr.A., QRMP.
Dalam arahannya, Deden menegaskan inventarisasi Barang Milik Daerah bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi penting dalam menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional.
“Keakuratan data Barang Milik Daerah merupakan fondasi penting dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah yang andal dan menjadi salah satu faktor kunci untuk mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” tegas Deden.
Menurutnya, pengelolaan aset yang baik akan memperkuat kualitas laporan keuangan daerah sekaligus meminimalisasi potensi permasalahan administrasi di masa mendatang.
Baca juga: Bikin Bising Jalanan, 67 Pelanggar Knalpot Brong Terjaring Razia Satlantas Polres Kuningan
Pada sesi pemaparan materi yang dipandu Kepala Bidang Aset bersama tim teknis, BPKAD menyampaikan sejumlah instruksi yang wajib segera ditindaklanjuti seluruh SKPD.
Salah satunya adalah percepatan penyelesaian rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2025 yang masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah.
Selain itu, BPKAD meminta seluruh perangkat daerah segera melakukan verifikasi terhadap aset Perumahan, Sarana dan Prasarana Umum (PSU). Dari total 33 perumahan yang telah melakukan Berita Acara Serah Terima (BAST), baru enam yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB). Sebanyak 27 perumahan lainnya masih memerlukan penyesuaian administrasi.
Baca juga: Hadapi Tekanan Sosial hingga Ekonomi, Warga Mualaf di Kuningan Kini Dapat Angin Segar
Dalam kesempatan tersebut, BPKAD juga menyoroti sejumlah aset yang masih bermasalah.
Di antaranya penelusuran keberadaan 67 unit kendaraan bermotor dan beberapa bidang tanah yang belum diketahui lokasi maupun keberadaannya. Selain itu, terdapat 214 dokumen BPKB kendaraan yang masih dalam proses penelusuran.
BPKAD menjelaskan kondisi tersebut sebagian besar disebabkan kelemahan administrasi yang terjadi selama bertahun-tahun, seperti perubahan nomor polisi kendaraan dari dua digit menjadi empat digit yang tidak terdokumentasi secara optimal, kendaraan berpelat nomor provinsi yang dokumennya masih berada di tingkat provinsi, hingga persoalan teknis administrasi lainnya.
Seluruh SKPD diminta berkoordinasi dengan BPKAD agar proses penelusuran dapat segera diselesaikan.
Tak hanya kendaraan, inventarisasi juga dilakukan terhadap aset tanah. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat tiga bidang tanah senilai sekitar Rp1,596 miliar yang sertifikat kepemilikannya belum diketahui keberadaan fisiknya.

Ketiga aset tersebut meliputi tanah sawah di Desa Cibulan dan tanah darat di Kelurahan Winduherang.
Meski demikian, BPKAD memastikan dokumen digital maupun salinan sertifikat masih tersedia dan aset tersebut aman serta tidak dalam sengketa.
Saat ini BPKAD tengah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kuningan untuk proses penerbitan sertifikat yang hilang.
Baca juga: Bakal Kick-Off Akhir Pekan Ini, Simak Rangkaian Agenda Seru Pembukaan Bupati Cup Kuningan
Dalam sosialisasi tersebut, BPKAD juga menginstruksikan seluruh SKPD untuk:
- Menyelesaikan Laporan BMD Semester I beserta laporan keuangan dan neraca aset tepat waktu.
- Melakukan pencatatan aset secara rinci sesuai spesifikasi, merek, dan nomor seri.
- Mempercepat sertifikasi tanah pemerintah daerah, termasuk jalan dan tanah desa yang belum memiliki sertifikat.
- Memastikan klasifikasi belanja hibah dilakukan secara tepat sejak tahap perencanaan.
- Menyelesaikan administrasi serah terima ruas jalan melalui dokumen NPHD dan BAST.
Kepala Bidang Aset juga mengingatkan pentingnya peran pengurus barang sebagai ujung tombak dalam menjaga kekayaan daerah agar seluruh aset pemerintah dapat tercatat secara valid, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Kuningan berharap seluruh Pengurus Barang dan Pengurus Barang Pembantu memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme inventarisasi Barang Milik Daerah sehingga proses penataan aset dapat berjalan lebih tertib, akurat, dan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik menuju Kabupaten Kuningan yang semakin maju.
“Setiap temuan dari BPK atau temuan lainnya, sesuai regulasi, kita pastikan akan ditindaklanjuti, karena setiap aset negara/aset daerah harus tercatat dan dipertanggung jawabkan serta dimanfaatkan secara optimal. Aset terjaga dgn aman sama dengan menjaga dan mengamankan harta negara,” pungkasnya(ale)