kuninganid.com
Berita Ekonomi

39.000 Peserta PBI JKN Dicoret, Pemkab Kuningan Gelar Rapat Darurat Lintas Sektor

KUNINGAN – Sebanyak 39.000 warga Kabupaten Kuningan terancam kehilangan akses layanan kesehatan usai status kepesertaan mereka sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan oleh pemerintah pusat. Penonaktifan massal ini dikhawatirkan mengganggu sistem pelayanan kesehatan daerah dan membebani keuangan daerah melalui Jamkesda.

 

Merespons situasi genting tersebut, Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si. memimpin langsung rapat koordinasi lintas sektor yang digelar di Aula Dinas Kesehatan, Rabu (6/8).

 

“Persoalan ini menyangkut hak dasar masyarakat. Sekitar 39 ribu data peserta PBI tercoret dari sistem. Jika tidak segera ditangani, pembiayaannya bisa membebani APBD melalui Jamkesda,” tegas Bupati dalam arahannya.

 

Ia menginstruksikan kolaborasi intensif antara Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial, didukung oleh seluruh kepala Puskesmas, agar proses reaktivasi peserta PBI berjalan cepat dan tepat sasaran.

 

“Kita harus bertindak cepat agar masyarakat yang terdampak segera kembali mendapatkan layanan,” tambahnya.

 

Rapat turut dihadiri Kepala Dinas Kesehatan dr. Edi Martono, MARS, Kepala Dinas Sosial Dr. Toto Toharudin, S.Sos., dan seluruh kepala Puskesmas se-Kabupaten Kuningan.

 

Kadinsos Toto menjelaskan bahwa penonaktifan dilakukan oleh Kementerian Sosial. Ia menyebut bahwa sebagian besar peserta yang tercoret merupakan warga pengguna layanan Puskesmas.

 

“Untuk mempercepat reaktivasi, kami akan distribusikan akun pengelolaan data ke lima wilayah dapil, masing-masing dengan satu PIC,” jelas Toto.

 

Distribusi akun ini diharapkan bisa mempercepat proses validasi dan pembaruan data secara real time.

 

Sementara itu, Kadinkes dr. Edi Martono mengungkapkan bahwa layanan rawat jalan masih diberikan oleh Puskesmas, namun layanan rujukan belum bisa diakses sebelum status kepesertaan kembali aktif.

 

“Beberapa penerima PKH juga terdampak, padahal mereka sangat membutuhkan layanan kesehatan yang berkelanjutan,” ujarnya.

 

Langkah cepat yang diambil Pemkab Kuningan menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi kelompok rentan dan memastikan hak dasar kesehatan tetap terpenuhi di tengah dinamika kebijakan nasional.

Related posts

Rana Suparman: Evaluasi Perizinan Kawasan Hulu Ciremai Segera Dilakukan

Editor1

25 Desa di Kuningan Dapat Motor Operasional, Apresiasi Capaian PBB 100%

Editor1

Nina Agustina Tetapkan Enam Bangunan Cagar Budaya Tingkat Kabupaten

Editor1

Leave a Comment