KUNINGAN – Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan menggelar rapat membahas polemik perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Kelapa Ciung Sawit Sukses Makmur (KCSM) tanpa melalui proses perizinan.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Setda ini dihadiri oleh Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., Forkopimda, Ketua Komisi II DPRD, Pj Sekda, camat se-Kabupaten Kuningan, akademisi, pegiat lingkungan, serta masyarakat.
Bupati Dian menegaskan bahwa Kuningan merupakan paru-paru Wilayah 3 Jawa Barat, sehingga kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas utama. Ia juga mengingatkan bahwa Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sangat memperhatikan aspek lingkungan hidup.
Sebagai langkah awal, Bupati Dian memutuskan untuk menghentikan sementara distribusi dan operasional PT KCSM, menegaskan bahwa setiap perusahaan harus menempuh proses perizinan sebelum beraktivitas.
“Negara hadir untuk mengatur dan mencegah eksploitasi lingkungan demi kepentingan jangka pendek. Banyak perusahaan yang awalnya mengklaim ingin memberdayakan masyarakat, tetapi kenyataannya justru sebaliknya. Kita harus berpikir jangka panjang. Alam ini bukan warisan, melainkan titipan,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan PT KCSM menjelaskan bahwa sistem perkebunan yang akan diterapkan adalah agroforestri, yaitu kombinasi kelapa sawit dengan tanaman lain serta peternakan, yang diklaim dapat meningkatkan produktivitas lahan, diversifikasi pendapatan, serta menjaga keberlanjutan lingkungan.
Namun, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan, Dr. Wahyu Hidayah, S.Hut., M.Si., menyatakan bahwa perusahaan belum pernah berkomunikasi dengan pihaknya terkait aktivitas perkebunan tersebut.
“Setiap kegiatan perkebunan wajib memiliki izin lengkap, termasuk izin lokasi, izin lingkungan, dan izin usaha perkebunan,” tegasnya.
Guru Besar Universitas Kuningan, Prof. Dr. Suwari Akhmaddhian, S.H., M.H., menambahkan bahwa dalam Peraturan Daerah tentang Tata Ruang Kabupaten Kuningan hingga 2031, kelapa sawit tidak termasuk dalam komoditas yang diizinkan. “Komoditas yang diperbolehkan adalah cengkeh, kopi, dan tebu,” ujarnya.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kuningan, H. Jajang Jana, S.HI., menyatakan bahwa DPRD telah membahas pemberhentian penanaman sawit sejak audiensi pada 18 Maret 2025.
“Hari ini merupakan tindak lanjut bersama Bupati dan Pemda untuk mencari solusi, termasuk bagi petani,” ungkapnya.(iak)

