kuninganid.com
Berita

Bayar Zakat Fitrah Online Melalui Baznas, Begini Caranya

Berdasarkan Surat Edaran BAZNAS Jawa Barat Nomor: 092/ BAZNAS-JABAR/II/2025 besaran nilai zakat fitrah sebesar Rp 40.000. Zakat tersebut akan disalurkan kepada mustahik dalam bentuk beras sesuai kebutuhan mereka.

Bisa cek di laman berikut:  Zakat Fitrah 2025 di Jawa Barat, Cek Besaran nominalnya

 

Agar memudahkan proses pembayaran zakat Baznas menyediakan pelayanan dalam bentuk online. Hal tersebut disampaikan di laman Baznas masyarakat bisa menggunakan berbagai lembaga untuk menunaikan zakat, salah satunya pembayaran online melalui Baznas.

 

 

Zakat fitrah wajib ditunaikan dalam kurun waktu sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum salat Idul Fitri. Distribusi kepada mustahik pun harus dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

 

Untuk tatacara pembayaran zakat secara online:

 

  • Kunjungi laman https://baznasjabar.org/zakat-fitrah
  • Klik Bayar Zakat Sekarang
  • Pilih berapa nominal dan Isi nama muzakki sesuai kelipatan
  • Pilih metode pembayaran virtual account bank, dompet digital, minimarket, maupun kartu kredit dan debit
  • Isi nama, email dan nomor ponsel
  • Klik lanjut pembayaran dan klik bayar untuk menyelesaikan proses pembayaran

Related posts

Peziarah Terjebak 7 Jam di Gua Naga Mas Kuningan, BPBD Berhasil Lakukan Evakuasi Dramatis

Editor1

Ilham Ramdhani Nahkodai IKA IPMK Yogyakarta, Dorong Sinergi Alumni untuk Kuningan Melesat

Editor1

FKKS Kuningan Mantapkan Langkah Menuju Swasti Saba 2026, Fokus pada Kesehatan dan Tata Kelola Daerah

Editor1

Leave a Comment