Kuningan – Aksi penyegelan jalan terjadi di jalur wisata Blok Erpah, Dusun Sukamanah, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, pada hari ini. Langkah tersebut dilakukan oleh pihak pemilik lahan sebagai bentuk protes atas belum adanya penyelesaian konflik tanah dengan pemerintah daerah.
Abidin yang diberi kuasa oleh pemilik lahan atas nama Ibu Iriani, menyatakan bahwa penyegelan dilakukan setelah berbagai upaya komunikasi tidak membuahkan hasil.
“Persoalan ini sudah kami sampaikan sejak awal Januari 2025. Tapi sampai saat ini belum ada tanggapan dari pemerintah daerah. Padahal kami hanya ingin mencari solusi bersama, bukan memperkeruh suasana,” ujar Abidin.
Ia menjelaskan bahwa jalan yang disegel tersebut dibangun di atas tanah pribadi seluas sekitar 152 bata dan memiliki legalitas yang jelas. Abidin menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin menggunakan cara-cara yang merugikan masyarakat, namun langkah ini terpaksa diambil sebagai bentuk tekanan agar pemerintah membuka ruang dialog.
“Kami sudah menyampaikan lewat berbagai cara, termasuk media sosial. Tapi karena tak ada respons, kami ambil tindakan ini. Harapan kami sederhana: mari duduk bersama, ngobrol, cari titik temu,” jelasnya.
Abidin menambahkan bahwa pihaknya tetap membuka pintu komunikasi dan berharap pemerintah daerah segera merespons. Jika tidak, ia mengisyaratkan akan menempuh jalur hukum.
“Kalau tetap diabaikan, kami bisa saja lanjutkan ke jalur hukum, termasuk mengajukan gugatan ke pengadilan atau PTUN. Tapi kami tidak ingin itu terjadi. Kami warga Kuningan yang tetap menghargai pemerintah, hanya ingin masalah ini diselesaikan dengan baik,” katanya.
Abidin berharap, dengan adanya perhatian dari pemerintah, penyelesaian bisa segera dilakukan agar aktivitas masyarakat kembali berjalan normal.

