KUNINGAN– Tim Resmob Satreskrim Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di wilayah Desa Karangmangu, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, pada Rabu (26/3/2025) malam.
Korban, seorang mahasiswi bernama Jihan Juniar (20), menjadi sasaran pelaku berinisial D-S (29), warga Kabupaten Kuningan yang bekerja sebagai karyawan swasta. Saat kejadian, korban tengah berkendara seorang diri ketika tiba-tiba dipepet oleh pelaku. Dengan cepat, pelaku merampas tas milik korban yang berisi barang-barang berharga, lalu melarikan diri.
Berdasarkan laporan yang diterima oleh Satreskrim Polres Kuningan, Unit Resmob segera melakukan penyelidikan. Hasil kerja keras tim membuahkan hasil dengan ditangkapnya pelaku di wilayah Jalan Bojong, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion merah (E-4591-BK), 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam (E-3392-YAQ), 1 buah tas warna cokelat, 1 unit handphone iPhone XR warna hitam, 1 buah dompet warna hitam
“Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Kuningan dan dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” kata Kapolres kepada awak media, kemarin.
Polres Kuningan mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat beraktivitas di jalan, terutama di lokasi yang sepi, serta tidak segan untuk segera melaporkan tindak kriminal yang terjadi kepada pihak kepolisian.

