KUNINGAN– Setelah berlarut-larut menjadi keluhan publik, kisruh penahanan ijazah eks karyawan PT Panjunan akhirnya menemukan jalan penyelesaian. Dalam forum dengar pendapat yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Kuningan, perwakilan perusahaan menyatakan kesediaannya mengembalikan seluruh ijazah yang sebelumnya ditahan.
Mediasi tersebut mempertemukan berbagai pihak, termasuk DPRD, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kuningan, manajemen PT Panjunan, dan puluhan eks karyawan. Suasana rapat berlangsung terbuka dan konstruktif, menghasilkan kesepakatan yang dinilai adil bagi semua pihak.
Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, menyambut baik langkah perusahaan yang dinilai sebagai bentuk komitmen untuk memperbaiki hubungan industrial. “Langkah ini bukan hanya penyelesaian administratif, tapi juga simbol penghormatan terhadap hak pekerja,” ujar Nuzul. Ia menegaskan DPRD akan lebih aktif dalam memastikan dunia usaha di Kuningan mematuhi aturan ketenagakerjaan.
Dalam pernyataannya, HRD PT Panjunan, Hendra, memastikan proses pengembalian ijazah akan dilakukan serentak pada hari Selasa pekan depan, tepat setelah waktu Dzuhur, di gudang perusahaan di wilayah Cinagara, Lebakwangi. “Kami ingin menyelesaikan ini dengan cepat dan tuntas,” katanya.
Disnakertrans pun berjanji akan memantau proses tersebut. Kepala Disnakertrans, Dudi Pahrudin, menekankan pentingnya peran aktif pekerja dalam melapor jika hak-haknya dilanggar. Ia juga menyoroti pentingnya pembinaan yang berkelanjutan bagi perusahaan agar kasus serupa tidak terulang.
Meski masalah ini telah diselesaikan, DPRD mengingatkan bahwa pengawasan tidak akan berhenti di sini. Kasus PT Panjunan menjadi peringatan bahwa praktik-praktik yang merugikan tenaga kerja tidak akan ditoleransi di Kuningan.

