kuninganid.com
Berita Ekonomi Kriminal

Razia Besar di Kuningan, Satpol PP Sita Hampir 88 Ribu Batang Rokok Ilegal

KUNINGAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan bersama tim gabungan berhasil menyita 87.920 batang rokok tanpa pita cukai dalam operasi pemberantasan rokok ilegal yang digelar selama dua hari, Selasa–Rabu (6–7 Mei 2025). Operasi tersebut menyisir tujuh toko di enam kecamatan yang dinilai rawan peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal.

Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan, Drs. Agus Basuki, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menegakkan ketertiban dan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Ia menegaskan pentingnya perlindungan masyarakat dari barang ilegal serta menjaga penerimaan negara.

“Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tapi juga membahayakan konsumen karena tidak melalui standar pengawasan. Kami akan terus berkoordinasi dengan Bea Cukai dan unsur lainnya untuk menekan peredaran rokok ilegal,” ujar Agus didampingi Kabid Penegakan Perda (Gakda) Hendrayana dan Kasi Penyelidikan Drs. Eman Sulaeman.

Dari tujuh lokasi yang diperiksa, hanya satu toko yang tidak ditemukan menjual rokok ilegal. Sementara toko di Kecamatan Ciawigebang tercatat sebagai yang terbesar dalam pelanggaran, dengan total 2.663 bungkus atau sekitar 53.260 batang rokok ilegal.

Temuan lain berasal dari toko di Kadugede (731 bungkus), Lebakwangi (523 bungkus), dan Kuningan (393 bungkus). Seluruh barang disita sebagai barang bukti pelanggaran terhadap Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Operasi ini melibatkan unsur Bea Cukai Cirebon, Polres Kuningan, Subdenpom, Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagperin), serta Bagian Ekonomi Setda Kuningan. Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap tertib dan terkendali.

Agus Basuki menegaskan bahwa kegiatan serupa akan dilakukan secara berkelanjutan. “Kami ingin menciptakan efek jera sekaligus menyadarkan pelaku usaha agar mematuhi aturan. Ini bukan sekadar penindakan, tapi juga edukasi,” jeasnya.

Pemerintah Kabupaten Kuningan menegaskan bahwa razia semacam ini akan terus dilakukan sebagai langkah preventif dan edukatif untuk melindungi konsumen, serta menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

Related posts

Polres Kuningan Ungkap Dua Kasus Peredaran Sabu, Total 181 Gram Barang Bukti Diamankan

Editor1

Nina Agustina Tetapkan Enam Bangunan Cagar Budaya Tingkat Kabupaten

Editor1

Tragis, Pelajar di Kuningan Melahirkan Akibat Dugaan Perbuatan Ayah Tiri

Editor1

Leave a Comment