KUNINGAN– Legalitas organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) menjadi perhatian serius Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kuningan. Sekretaris Kesbangpol, Drs Emup Muplihudin, menekankan pentingnya verifikasi ulang terhadap ratusan organisasi yang terdaftar di daerah tersebut.
“Dari sekitar 328 organisasi yang tercatat, masih ada beberapa yang belum diverifikasi secara administratif,” ungkapnya kepada wartawan. Ia menjelaskan, verifikasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kesbangpol Provinsi Jawa Barat guna memastikan akurasi data dan kelengkapan dokumen legal formal organisasi.
Menurutnya, verifikasi tidak hanya mencakup keberadaan sekretariat, struktur kepengurusan, dan SK pendirian, tapi juga menjadi dasar bagi pemberian bantuan atau hibah dari pemerintah. “Kalau tidak memenuhi syarat, tentu tidak bisa menerima bantuan. Ini sudah menjadi ketentuan,” tegasnya.
Selain soal legalitas, Kesbangpol juga menyoroti maraknya isu premanisme yang mengatasnamakan ormas. Muflihudin dengan tegas membantah keberadaan ormas yang secara resmi terafiliasi dengan aksi-aksi preman. Ia menyebut, jika ada tindakan menyimpang, hal tersebut adalah tanggung jawab pribadi pelaku, bukan organisasi.
“Semua ormas berdiri di atas dasar hukum dan ideologi negara. Kalau ada yang bertindak di luar koridor, itu oknum, bukan representasi organisasi,” tandasnya.
Situasi keamanan dan ketertiban di Kuningan, lanjutnya, sejauh ini tergolong stabil dan kondusif. Ia berharap, kerja sama antara pemerintah daerah dan ormas terus ditingkatkan demi menjaga harmonisasi sosial.
Lebih jauh, Kesbangpol juga akan mendorong ormas dan LSM agar lebih aktif menginternalisasi nilai-nilai kebangsaan dalam setiap kegiatan. “Kami ingin ormas menjadi agen pemersatu, bukan pemecah belah. Program yang mereka jalankan harus berdampak positif bagi masyarakat,” pungkasnya.

