KUNINGANid– Setelah bertahun-tahun menanti, puluhan eks karyawan PT Panjunan akhirnya bisa bernapas lega. Sebanyak 50 ijazah milik mereka yang sebelumnya ditahan oleh perusahaan, kini telah dikembalikan. Hal ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima dan ditangani melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kabupaten Kuningan dan pihak PT Panjunan.
Salah satu eks karyawan menyampaikan rasa syukurnya melalui sebuah video yang diunggah ke media sosial. Ia mengungkapkan bahwa beberapa dari mereka bahkan sudah menunggu hingga hampir sembilan tahun untuk mendapatkan kembali ijazah aslinya.
“Kami sangat berterima kasih kepada Ketua DPRD dan seluruh jajaran yang telah membantu memperjuangkan hak kami. Ini sangat berarti, karena tanpa ijazah, kami kesulitan mencari pekerjaan,” ujarnya.
Ketua DPRD Kabupaten Kuningan menyampaikan pesan tegas kepada seluruh pelaku usaha atau perusahaan di wilayah Kuningan agar tidak lagi melakukan praktik penahanan ijazah milik karyawan, terutama setelah mereka berhenti bekerja.
“Ini bukan hanya soal dokumen, tapi soal masa depan mereka. Jangan sampai hal seperti ini menjadi anomali yang justru memicu meningkatnya angka pengangguran hanya karena ijazah mereka masih ditahan oleh perusahaan sebelumnya,” ujarnya.
DPRD menegaskan bahwa langkah ini menjadi komitmen bersama dalam melindungi hak-hak pekerja dan memastikan tidak ada lagi praktik serupa terjadi di Kabupaten Kuningan.

