KUNINGAN— Dua dekade berlalu sejak dideklarasikan sebagai Kabupaten Konservasi pada 16 Februari 2006, Kabupaten Kuningan dinilai belum memiliki regulasi pokok yang dapat dijadikan dasar hukum pelaksanaan visi besar tersebut. Hingga kini, belum ada Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) yang secara khusus mengatur status konservasi kabupaten.
Sorotan itu mengemuka dalam forum diskusi bertajuk NGETEH (Ngebahas Tentang Hukum) yang digelar Fakultas Hukum Universitas Kuningan (Uniku),Akhir pekan kemarin. Diskusi yang mengangkat tema “Evaluasi 20 Tahun Kabupaten Konservasi” ini menghadirkan sejumlah narasumber, termasuk penanda tangan deklarasi konservasi, Avo Juhartono.
“Sudah ada Perda tentang Kebun Raya, Hutan Kota, dan lainnya, tapi sampai sekarang tidak ada satu pun regulasi yang secara eksplisit menjadikan Kuningan sebagai Kabupaten Konservasi,” ungkap Avo dalam forum tersebut.
Diskusi yang berlangsung di Auditorium Kampus I Uniku ini juga mengundang pakar lingkungan dari IPB, Prof. Hariadi Kartodihardjo, yang mengingatkan bahwa deklarasi saja tidak cukup.
Menurut Hariadi, ada tiga indikator utama untuk mewujudkan daerah konservasi yang sesungguhnya: penetapan kawasan, komitmen politik, dan kelembagaan. Keenam indikator turunan lainnya meliputi regulasi, anggaran, partisipasi publik, hingga integrasi pembangunan.
“Secara kawasan, Kuningan sudah kuat: ada Taman Nasional Gunung Ciremai, Kebun Raya, hutan kota. Namun dari sisi kebijakan dan lembaga, masih sangat lemah,” katanya.
Wakil Dekan Fakultas Hukum Uniku, Dr. Bias Lintang Dialog, menilai momentum 20 tahun ini harus dijadikan pendorong untuk mendorong lahirnya regulasi konkret.
“Kami dari akademisi siap mendampingi pemerintah daerah dalam menyusun draft Perda. Mahasiswa juga harus ambil bagian dalam mengawal proses ini,” ujarnya.
Sementara itu, Prof. Suwari Akhmaddhian dari Universitas Muhammadiyah Jakarta menilai bahwa status “Kabupaten Konservasi” perlu diperkuat dengan nomenklatur lembaga, seperti Dinas Lingkungan Hidup yang berfokus tidak hanya pada pengelolaan limbah, tetapi juga konservasi ekologis.
“Kalau perlu diubah jadi Dinas Lingkungan dan Konservasi, agar lebih relevan dan progresif,” tegasnya.
Dengan semakin meningkatnya tantangan perubahan iklim dan tekanan terhadap ekosistem lokal, banyak pihak berharap pada 16 Februari 2026 — tepat 20 tahun deklarasi konservasi — Kabupaten Kuningan sudah memiliki Perda dan Perbup yang bisa menjadi rujukan nasional.

