KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan tengah menghadapi tantangan besar dalam menyelesaikan tunda bayar atau utang jangka pendek yang timbul dari realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024. Hingga 31 Desember 2024, total kewajiban yang belum terbayarkan tercatat sebesar Rp96,7 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan, Deden Kurniawan, menyebut bahwa tunda bayar tersebut bersumber dari berbagai pos, antara lain Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCT), Dana Alokasi Khusus (DAK), Bantuan Keuangan Provinsi, serta Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dari total 1.199 Surat Perintah Membayar (SPM), sebanyak 317 SPM sudah dibayarkan atau sekitar 20 persen. Masih tersisa 852 SPM yang menjadi fokus penyelesaian kami,” ungkap Deden pada Senin (7/7).
Per awal Juli 2025, total tunda bayar yang telah berhasil dibayarkan mencapai Rp36,8 miliar. Dengan demikian, sisa kewajiban yang harus dilunasi masih sekitar Rp59,8 miliar.
Menurut Deden, sebagian sumber tunda bayar seperti dari DAK dan DBHCT kini telah diselesaikan. Fokus saat ini tertuju pada pelunasan dari Bantuan Keuangan Provinsi dan PAD.
“Dengan sinergi dan integritas, kami targetkan seluruh tunda bayar dapat diselesaikan di tahun anggaran 2025. Ini penting untuk menjaga stabilitas fiskal dan tidak membebani APBD 2026,” tegasnya.
Deden juga menyampaikan bahwa penyelesaian ini menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik, memperkuat disiplin anggaran, dan memastikan kesehatan keuangan daerah tetap terjaga secara berkelanjutan.(Red)

