KUNINGAN – Dugaan kelalaian medis yang menyebabkan meninggalnya bayi pasangan Andi (36) dan Irmawati (33) saat proses persalinan di RSUD Linggajati resmi dilaporkan ke Polres Kuningan. Laporan diajukan oleh tim hukum dari Hotman 911 pada Senin (15/7), sebagai langkah hukum pertama untuk mencari keadilan.
Kuasa hukum keluarga korban, Raden Reza Pramadia, menyebut kasus ini bermula ketika Irmawati datang ke rumah sakit dalam kondisi ketuban pecah. Namun, hingga hampir dua hari tidak ada tindakan medis yang diambil, meski sebelumnya sudah ada rekomendasi dari bidan untuk segera dilakukan operasi caesar.
“Ini bukan sekadar kelalaian biasa. Pasien dalam kondisi darurat, tapi tidak ada tindakan medis yang diberikan. Akibatnya, bayi dalam kandungan meninggal karena kehabisan air ketuban,” kata Reza kepada wartawan.
Ia menegaskan, laporan ini bukan hanya untuk meminta pertanggungjawaban, tapi juga untuk memastikan peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
“Kami berharap proses hukum bisa berjalan transparan. Ini demi keadilan korban dan peringatan serius bagi layanan medis lainnya,” ujarnya.
Pihak keluarga disebut masih mengalami trauma berat, terutama sang ibu yang kehilangan bayi saat hendak melahirkan. Reza menambahkan, tim hukum Hotman 911 akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Polres Kuningan menyatakan telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan. Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Linggajati belum memberikan tanggapan resmi atas laporan dugaan kelalaian tersebut.(Red)

