KUNINGAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (trantibum) pada Sabtu malam (19/7/2025). Kegiatan tersebut merupakan respons atas laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos di Jalan Daeng Sutigna, Desa Kaduagung, Kecamatan Sindangagung.
Penindakan dilakukan oleh tim gabungan dari Bidang Penegakan Perda (Gakda) dan Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum Tranmas), yang melibatkan Kabid Gakda, Kasi Binwasluh, Kasi Lidik, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kusnan, S.Pd., serta belasan personel lainnya.
Operasi dimulai sekitar pukul 22.00 WIB dengan sasaran satu rumah kos milik seorang warga bernama Sela. Setelah berkoordinasi dengan pengelola kos, petugas memeriksa tujuh kamar yang ada di lokasi tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu pasangan yang diduga bukan muhrim berada di dalam satu kamar bersama seorang anak laki-laki berusia sekitar 8 tahun. Satpol PP kemudian memberikan surat panggilan resmi kepada pasangan tersebut untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di kantor Satpol PP pada Senin, 21 Juli 2025.
“Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif,” ujar Kabid Gakda Hendrayana kepada media.
Hendrayana menjelaskan bahwa giat ini mengacu pada sejumlah peraturan, antara lain Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP Satpol PP, Perda Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2018, serta Perbup Kuningan Nomor 50 Tahun 2019.
Satpol PP Kuningan menegaskan akan terus melaksanakan kegiatan serupa secara rutin untuk menjaga ketertiban dan norma sosial di lingkungan masyarakat. Pihaknya juga mengimbau warga untuk turut aktif melaporkan aktivitas yang dianggap mengganggu ketenteraman umum.(Red)

