KUNINGAN – Formasi Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Kabupaten Kuningan periode 2025–2030 resmi terisi. Melalui Keputusan Bupati Nomor 500.12.4/KPTS.753-DISKOMINFO/2025, Bupati Kuningan menetapkan dua nama:
- Muhammad Agung Diponegoro, S.I.Kom., M.I.Kom. dari unsur praktisi
- Elit Nurlitasari, S.H. dari unsur masyarakat
Penetapan diumumkan secara resmi oleh Tim Seleksi Dewan Pengawas LPPL melalui Pengumuman Nomor 500.12.3/16/TIMSEL-DP, yang ditandatangani Ketua Timsel, Beni Prihayatno, S.Sos., M.Si., pada 18 Juli 2025.
Proses seleksi diawali dengan seleksi administrasi terhadap delapan pendaftar, terdiri dari empat unsur praktisi dan empat unsur masyarakat. Tujuh dinyatakan lolos dan melanjutkan ke tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang melibatkan DPRD Kuningan.
“Dari hasil uji tersebut, enam kandidat dinyatakan layak, namun hanya dua nama yang diputuskan oleh Bupati untuk mengisi posisi Dewas,” ungkap Beni.
Ia berharap, Dewas terpilih mampu membawa LPPL Kuningan menjadi lembaga penyiaran yang profesional, edukatif, dan mendukung program pemerintah serta pelestarian budaya lokal.
“LPPL juga harus adaptif terhadap perkembangan teknologi digital dan membangun interaksi lebih luas dengan masyarakat,” tambahnya.(Red)
Dengan formasi baru ini, masyarakat berharap LPPL Kuningan dapat tampil lebih kreatif, inovatif, dan benar-benar menjadi corong aspirasi lokal.(Red)

