kuninganid.com
Berita Ekonomi Nasional

Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK Menuai Kritik: Nasabah Kaget dan Merasa Tak Diberi Peringatan

KuninganID, 31 Juli 2025 – Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening bank tidak aktif atau dormant selama tiga bulan atau lebih telah memicu gelombang reaksi dari masyarakat. Banyak nasabah mengeluhkan pemblokiran rekening tanpa pemberitahuan sebelumnya, yang dianggap mengganggu aktivitas keuangan mereka. Kebijakan ini menuai pro dan kontra, dengan beberapa warga merasa diperlakukan seperti “penjahat keuangan” meski tidak melakukan pelanggaran.Menurut PPATK, pemblokiran dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan rekening dormant, yang sering dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal seperti jual beli rekening, pencucian uang, hingga kejahatan siber seperti judi online. “Kami melindungi rekening masyarakat agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dikutip dari Kompas.com, Minggu (18/5/2025). PPATK mencatat, pada 2024, lebih dari 28.000 rekening dormant digunakan untuk aktivitas ilegal, termasuk transaksi judi online senilai ratusan miliar rupiah.

Salah seorang nasabah, Mardiyah, mengaku kaget saat mengetahui rekeningnya yang digunakan untuk menerima bantuan sosial diblokir. “Rekening itu masih saya anggap penting, tapi tiba-tiba diblokir karena tidak aktif selama tiga bulan. Tidak ada pemberitahuan sama sekali,” keluhnya. Pengalaman serupa dialami Ari, nasabah bank pelat merah, yang salah mengirim dana Rp50 juta ke rekening dormant-nya. Ia hanya bisa menarik Rp35 juta karena sisanya terblokir PPATK, dan proses reaktivasi memakan waktu tiga minggu.

PPATK menegaskan bahwa pemblokiran bersifat sementara dan dana nasabah tetap aman. Nasabah dapat mengajukan reaktivasi dengan mendatangi kantor cabang bank, membawa dokumen identitas seperti KTP, buku tabungan, dan bukti kepemilikan rekening. Proses ini juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi seperti Livin’ by Mandiri untuk nasabah Bank Mandiri. Selain itu, PPATK menyediakan formulir keberatan di bit.ly/FormHensem, dengan estimasi waktu proses hingga 20 hari kerja.

Namun, kebijakan ini dinilai sebagian warga sebagai “ketinggalan zaman” dan tidak tepat sasaran. “Banyak orang punya rekening yang jarang dipakai, tapi bukan berarti untuk kejahatan. Pemblokiran tanpa pemberitahuan bikin orang panik,” ujar seorang pengguna X. Menanggapi kegaduhan ini, Presiden Prabowo Subianto dikabarkan memanggil pimpinan PPATK untuk membahas langkah lebih lanjut.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan menjamin bahwa hak masyarakat atas dana mereka tetap terlindungi. “Kebijakan ini untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional,” tegasnya. PPATK juga mengimbau nasabah untuk rutin memeriksa status rekening melalui ATM, mobile banking, atau kantor cabang, serta menutup rekening yang tidak lagi digunakan untuk menghindari status dormant.

Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang memberi wewenang kepada PPATK untuk memblokir rekening yang mencurigakan. Meski bertujuan baik, komunikasi yang kurang efektif dan minimnya sosialisasi membuat kebijakan ini masih menjadi sorotan publik.

Nasabah yang mengalami pemblokiran disarankan segera menghubungi bank terkait atau layanan resmi PPATK melalui WhatsApp di 0821-1212-0195 untuk klarifikasi. Dengan langkah proaktif, diharapkan permasalahan ini dapat terselesaikan tanpa merugikan nasabah.(Red)

 

Related posts

Sidang Paripurna Hari Jadi Kuningan Ditunda Demi Kedamaian dan Kebersamaan

Editor1

Pemkab Kuningan Akan Hapus 10.000 Barang Aset Tak Layak Pakai, Fokus Efisiensi dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah

Editor1

Dari Dusun Terlupakan, Harapan untuk Akhiri Kemiskinan Ekstrem

Editor1

Leave a Comment