KUNINGAN – Maraknya kasus peretasan akun pribadi yang menimpa sejumlah tokoh masyarakat di Kabupaten Kuningan mendorong Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat untuk memberikan klarifikasi. Pihaknya menegaskan bahwa insiden tersebut berada di luar lingkup tanggung jawab institusi.
Kepala Diskominfo Kabupaten Kuningan, Ucu Suryana, menegaskan bahwa pihaknya hanya bertugas mengelola infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) milik pemerintah daerah, seperti domain resmi kuningankab.go.id dan seluruh subdomain lembaga di bawahnya, termasuk sistem layanan publik dan data yang disimpan di server pemerintah.
“Perlu kami sampaikan kepada publik bahwa Diskominfo tidak mengelola atau mengawasi akun pribadi, seperti WhatsApp, e-mail, maupun media sosial milik pejabat, ASN, atau masyarakat umum,” jelas Ucu, Selasa (29/7).
Ia menambahkan bahwa jika terjadi peretasan terhadap akun pribadi, hal itu tidak berkaitan dengan sistem informasi milik pemerintah.
Menanggapi fenomena kejahatan digital yang makin kompleks, Diskominfo Kuningan mengimbau masyarakat, khususnya pejabat dan ASN, agar lebih berhati-hati dan melakukan langkah preventif, di antaranya:
Tidak mengunduh file mencurigakan, terutama berformat APK;
Mengaktifkan verifikasi dua langkah;
Rutin memperbarui sistem perangkat lunak;
Menghindari penggunaan perangkat yang tidak terlindungi.
Sebagai bentuk tanggung jawab institusional, Diskominfo kini tengah menggencarkan program literasi keamanan siber melalui edukasi perlindungan data pribadi, panduan keamanan media sosial, serta sosialisasi dan workshop untuk perangkat daerah dan masyarakat umum.
“Keamanan sistem informasi pemerintah memang menjadi tanggung jawab kami, tetapi keamanan digital pribadi adalah tanggung jawab bersama,” tegas Ucu.(Red)

