kuninganid.com
Berita Pemerintahan

Warga Karang Tawang Protes Pembangunan Kandang Ayam Dekat Permukiman, DPRD Kuningan Turun Tangan

KUNINGAN – Puluhan warga Desa Karang Tawang, Kecamatan Kuningan, mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Kuningan, Rabu (15/10), untuk menyampaikan keberatan atas pembangunan kandang ayam yang dinilai terlalu dekat dengan permukiman warga.

 

Audiensi digelar di ruang sidang utama DPRD dan dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kuningan, H. Dwi Basyuni Natsir, Lc, bersama perwakilan Komisi I, II, dan III. Turut hadir unsur Forkopimcam, perangkat desa, ketua RT, serta dinas terkait.

 

Dalam pertemuan tersebut, warga meminta agar pembangunan kandang ayam yang diperkirakan akan menampung ribuan ekor ayam itu dihentikan sementara. Mereka menilai lokasinya terlalu dekat dengan rumah warga, berpotensi menimbulkan bau tidak sedap, pencemaran udara, dan gangguan lingkungan.

 

Wakil Ketua II DPRD Kuningan, Dwi Basyuni, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti keluhan warga dengan memanggil dinas terkait. Ia mengungkapkan, hasil penelusuran DPRD menunjukkan usaha peternakan tersebut belum menempuh prosedur perizinan yang semestinya.

 

“Kami sudah menelusuri dan ternyata usaha ini sama sekali belum menempuh perizinan dari jenjang terbawah hingga dinas terkait. Maka kami tegaskan, kegiatan ini harus dihentikan terlebih dahulu,” ujar Dwi.

 

“Kami mendukung investasi dan lapangan kerja, tetapi tetap harus sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat sekitar,” tambahnya.

 

Sementara itu, Kepala Desa Karang Tawang, Jaja Suharja, mengapresiasi langkah DPRD yang telah memfasilitasi aspirasi warga. Menurutnya, hasil audiensi cukup memuaskan karena pihak pengusaha bersedia menghentikan sementara pembangunan hingga seluruh proses perizinan ditempuh sesuai ketentuan.

 

“Alhamdulillah aspirasi masyarakat diterima dengan baik. Kandang ayam dihentikan dulu sambil pengusaha melengkapi izin dan menyesuaikan dengan aturan lingkungan,” kata Jaja.

 

Ia menambahkan, keresahan warga muncul karena tidak adanya sosialisasi dan izin lingkungan sebelum pembangunan dimulai. Meski belum beroperasi, warga khawatir dengan potensi bau menyengat dan pencemaran air dari aktivitas peternakan.

 

“Kami terbuka bagi siapa pun yang ingin berusaha di desa kami, tapi yang utama harus menempuh izin dan koordinasi dengan masyarakat agar tidak menimbulkan keresahan,” ujarnya.

 

Berdasarkan informasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan, hingga kini belum ada izin yang diterbitkan terkait pembangunan kandang ayam di wilayah Desa Karang Tawang. DPRD pun meminta dinas terkait untuk memperketat pengawasan agar setiap usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan memenuhi prosedur hukum dan administrasi.

Related posts

Dua Desa di Kuningan Ditetapkan Jadi Kampung Siaga Bencana oleh Kemensos RI

Editor1

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

adminkuningan

Nomor WhatsApp Bupati Kuningan Diretas, Masyarakat Diminta Waspada

Editor1

Leave a Comment