kuninganid.com
Berita

Tiga Tersangka Baru Kasus TPPU Bank Pemerintah Resmi Ditahan Kejari Kuningan

KUNINGAN – Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan kembali menetapkan tiga orang tersangka baru dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus korupsi di salah satu bank pemerintah.

 

Ketiga tersangka masing-masing berinisial M.Y, M.F, dan I.P. Penetapan status tersangka dan penahanan dilakukan pada Selasa (21/10/2025) setelah penyidik menemukan alat bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam perkara tersebut.

 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto, S.H., M.H., mengatakan bahwa ketiga tersangka berperan membantu tersangka utama R.M.P, yang lebih dulu ditahan dalam kasus yang sama.

 

“Ketiga tersangka ini memberikan fasilitas berupa penempatan rekening yang digunakan tersangka R.M.P untuk menyembunyikan dan menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi,” ujar Brian.

 

Menurutnya, para tersangka diduga aktif bekerja sama dengan R.M.P dengan cara mentransfer dana hasil korupsi ke sejumlah rekening, baik atas nama pribadi maupun pihak lain, guna mengaburkan asal-usul uang tersebut.

 

“Selain membantu menyamarkan aliran dana, para tersangka juga menerima keuntungan setiap kali memberikan fasilitas penempatan rekening,” tambahnya.

 

Hasil penyidikan menunjukkan adanya pola pemindahan uang secara masif antar rekening, yang mengindikasikan adanya unsur kesengajaan dan niat jahat dalam upaya pencucian uang hasil korupsi.

 

Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan pasal berlapis:

Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 jo. Pasal 2 Ayat (1) huruf a, jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP, serta Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

Sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka di Lapas Kelas IIA Kuningan selama 20 hari ke depan.

 

“Langkah penahanan ini untuk memperlancar penyidikan dan mencegah upaya penghilangan barang bukti,” tegas Brian.

 

Kejari Kuningan memastikan akan terus mendalami aliran dana korupsi yang diduga mencapai miliaran rupiah tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan TPPU ini.

Related posts

Kuningan Tuan Rumah Konsolidasi NPCI Wilayah III Ciayumajakuning

Editor1

Sidak, Wabup Tuti Kecewa Kantor Desa Kosong

Editor1

Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar Raih Public Services with IMPACT Award 2025 Jawa Barat

Editor1

Leave a Comment