KUNINGAN – DPRD Kabupaten Kuningan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif yang dinilai strategis bagi penguatan identitas daerah dan pengembangan ekonomi berbasis potensi lokal.
Dua raperda tersebut adalah Raperda tentang Perlindungan Produk Unggulan Daerah dan Raperda tentang Pelestarian serta Pengelolaan Cagar Budaya.
Ketua Bapemperda DPRD Kuningan, H. Uus Yusuf, menyampaikan hal itu dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kuningan, Kamis (23/10). Menurutnya, kedua raperda tersebut mencerminkan komitmen DPRD dalam melindungi kekayaan daerah, baik dari sisi ekonomi maupun kebudayaan.
“Raperda ini kami dorong agar Kuningan memiliki payung hukum yang kuat, dalam melindungi produk unggulan daerah sekaligus menjaga warisan budaya yang menjadi kebanggaan kita semua,” ujarnya.
Terkait Raperda Perlindungan Produk Unggulan Daerah, Uus menjelaskan bahwa aturan tersebut akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam pengembangan serta pemanfaatan potensi lokal.
Ia menegaskan, regulasi ini tidak hanya memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dalam memasarkan produknya, tetapi juga menumbuhkan rasa bangga masyarakat terhadap produk daerah sendiri.
“Melalui regulasi ini, pelaku usaha mikro akan memperoleh fasilitas promosi dan kemudahan pemasaran. Kita ingin masyarakat bangga menggunakan produk lokal,” tuturnya.
Lebih lanjut, Uus berharap raperda tersebut dapat mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat berbasis sumber daya lokal, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Raperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya diarahkan untuk menjaga identitas dan nilai-nilai budaya di Kabupaten Kuningan yang kaya akan situs serta peninggalan bersejarah.
“Pelestarian cagar budaya bukan hanya menjaga fisik bangunan atau benda bersejarah, tetapi juga mempertahankan nilai, tradisi, dan kebanggaan sebagai bagian dari jati diri bangsa,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberadaan berbagai situs bersejarah di Kuningan merupakan warisan berharga yang harus dilestarikan melalui kerja sama antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak terkait lainnya.
“Warisan budaya adalah kekayaan yang tidak ternilai. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan generasi sekarang dan yang akan datang dapat terus memahami serta menghargai sejarah dan budaya daerah,” pungkasnya.

