KUNINGAN — Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kuningan tahun 2026 resmi disepakati naik sebesar 6,5 persen. Dengan kenaikan tersebut, nilai UMK meningkat dari sebelumnya Rp2.209.519,29 menjadi Rp2.356.993.
Kesepakatan itu dicapai dalam sidang pleno penetapan UMK yang digelar Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kuningan di Aula Graha Wisesa, akhir pekan lalu. Rapat melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, akademisi, perwakilan pengusaha, serta organisasi pekerja.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnain, mengatakan proses penetapan UMK berlangsung dinamis karena adanya perbedaan kepentingan antara dunia usaha dan pekerja. Meski demikian, seluruh pihak akhirnya mencapai kesepakatan bersama.
“Prosesnya memang tidak mudah, tetapi semua pihak sepakat bahwa keseimbangan antara keberlangsungan usaha dan kesejahteraan pekerja harus tetap dijaga,” ujar Guruh.
Ia menjelaskan, hasil kesepakatan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati Kuningan untuk diberikan rekomendasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Penetapan resmi UMK nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat.
“Bupati sifatnya memberikan rekomendasi. Penetapan final UMK seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat akan ditetapkan melalui Pergub,” jelasnya.
Menurut Guruh, penentuan besaran UMK mengacu pada sejumlah indikator, antara lain kebutuhan hidup layak (KHL), kemampuan perusahaan, kondisi fiskal daerah, serta pertumbuhan ekonomi. Seluruh indikator tersebut menjadi dasar dalam proses negosiasi antara perwakilan pengusaha dan pekerja.
Sebagai bentuk akuntabilitas, seluruh peserta sidang pleno turut menandatangani berita acara kesepakatan penetapan UMK. Dokumen tersebut akan menjadi dasar pengawasan pelaksanaan UMK di seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kuningan.
Disnakertrans menegaskan akan melibatkan aparat penegak hukum serta media dalam pengawasan, guna memastikan UMK yang telah ditetapkan dapat diterapkan secara konsisten oleh seluruh perusahaan.

