kuninganid.com
Berita Kriminal Nasional Pemerintahan

Andi Gani: Gerak Cepat Bareskrim Bukti Negara Hadir Lindungi WNI Korban TPPO

JAKARTA – Keberhasilan Bareskrim Polri memulangkan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Kamboja mendapat apresiasi luas, salah satunya dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (26/12/2025) malam, Andi Gani menilai proses pemulangan tersebut sebagai salah satu langkah tercepat yang pernah dilakukan negara dalam melindungi pekerja migran Indonesia di luar negeri.

“Ini adalah contoh nyata keberpihakan negara kepada rakyat. Bareskrim Polri bergerak cepat, terukur, dan menunjukkan bahwa negara benar-benar hadir ketika warganya mengalami penderitaan di luar negeri,” ujar Andi Gani.

Ia menambahkan, keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi kuat antara Bareskrim Polri, Kementerian Luar Negeri, KBRI Phnom Penh, BP2MI, serta berbagai pihak lainnya. Menurutnya, kerja kolaboratif semacam ini harus terus diperkuat guna mencegah kasus serupa terulang.

Andi Gani juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin koordinasi dengan konfederasi serikat buruh di Kamboja sebagai langkah preventif untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia di kawasan ASEAN.


Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs. Syahardiantono, M.Si., menegaskan bahwa pemulangan sembilan korban TPPO ini merupakan bentuk implementasi langsung dari arahan Presiden Republik Indonesia dalam Asta Cita poin ketujuh, yakni penegakan supremasi hukum dan perlindungan maksimal terhadap WNI.

“Alhamdulillah, sembilan saudara kita berhasil dipulangkan dengan selamat. Ini adalah komitmen Polri untuk tidak membiarkan satu pun warga negara menjadi korban kejahatan perdagangan orang,” tegas Syahardiantono.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol M. Irhamni menjelaskan, kasus tersebut terungkap berawal dari laporan keluarga korban serta viralnya video permohonan bantuan di media sosial. Para korban diketahui dijanjikan pekerjaan bergaji tinggi, namun sesampainya di Kamboja justru dipaksa bekerja sebagai admin judi daring dan pelaku penipuan, disertai kekerasan fisik maupun psikis.

Bareskrim Polri memastikan proses hukum terhadap para pelaku akan terus dikembangkan. Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, termasuk penelusuran jaringan yang lebih luas.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat lintas instansi, termasuk perwakilan Kementerian Luar Negeri, BP2MI, serta jajaran kepolisian, sebagai simbol kuatnya kolaborasi negara dalam melindungi warga dari kejahatan perdagangan manusia.(Red)

Related posts

“Ruang Cerdas” di Nagarapageuh: Mahasiswa KKN Cetak Generasi Unggul dan Berakhlak

Editor1

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

adminkuningan

Kapolri Kunjungi PT Tah Sung Hung, Solusi bagi Buruh Terdampak PHK

Editor1

Leave a Comment