Scroll untuk baca artikel
BeritaEkonomiPemerintahan

Alih Status Penyuluh ke Kementan, Diskatan Kuningan Buka Suara

12
×

Alih Status Penyuluh ke Kementan, Diskatan Kuningan Buka Suara

Sebarkan artikel ini

KUNINGAN – Kebijakan alih status penyuluh pertanian ke Kementerian Pertanian melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2025 menimbulkan beragam persepsi di lapangan. Namun Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan) Kabupaten Kuningan menegaskan, kebijakan tersebut bukan bentuk sentralisasi, melainkan penguatan sinergi lintas sektor untuk mempercepat swasembada pangan.

Penegasan itu disampaikan Kepala Diskatan Kuningan, Dr. Wahyu Hidayah, M.Si, dalam forum koordinasi lintas sektor yang digelar di Kecamatan Ciawigebang, Rabu (21/1/2026), bertempat di Desa Kalimanggis Wetan. Kegiatan ini dihadiri Camat Ciawigebang, Camat Kalimanggis, unsur Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Desa, penyuluh pertanian, UPTD, serta jajaran terkait.

Dr. Wahyu menekankan bahwa alih status kepegawaian penyuluh pertanian ASN—baik PNS maupun PPPK—ke Kementerian Pertanian bertujuan menyatukan arah kebijakan dan standar teknis penyuluhan secara nasional.

“Yang disatukan adalah komando kebijakan dan teknisnya, bukan menarik penyuluh dari desa. Mereka tetap bekerja di lapangan, mendampingi petani, dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah,” tegasnya.

Ia memastikan, secara operasional penyuluh tetap berkantor di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), bersinergi dengan UPTD dan Diskatan Kabupaten Kuningan, serta menjadi mitra strategis kelompok tani.

Menurut Dr. Wahyu, kebijakan ini justru mempertegas posisi penyuluh sebagai ujung tombak pembangunan pertanian. Tidak hanya menjalankan rutinitas, penyuluh dituntut mengawal program prioritas nasional, mendorong inovasi teknologi pertanian, serta meningkatkan kapasitas SDM petani.

“Penyuluh adalah jembatan antara kebijakan pemerintah dan praktik pertanian di lapangan. Profesionalisme dan kemampuan adaptasi menjadi kunci,” ujarnya.

Diskatan Kuningan menilai keberhasilan Inpres Nomor 3 Tahun 2025 sangat bergantung pada kekuatan koordinasi di tingkat daerah. Pemerintah desa, kasi ekbang, UPTD, hingga kelompok tani disebut tetap memegang peran vital dalam memastikan penyuluhan berjalan efektif.

“Tanpa dukungan lintas sektor di daerah, kebijakan nasional tidak akan berdampak maksimal bagi petani,” kata Dr. Wahyu.

Menutup arahannya, Kepala Diskatan Kuningan menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga harmonisasi peran pusat dan daerah dalam pembangunan pertanian.

“Alih status ini adalah penguatan tanggung jawab bersama. Dengan sinergi yang solid, swasembada pangan bukan sekadar target, tapi proses yang bisa dicapai secara berkelanjutan,” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *