Scroll untuk baca artikel
BeritaKriminalPemerintahan

Satreskrim Kuningan Selidiki Dugaan Penjarahan Mata Air di Kawasan TNGC

12
×

Satreskrim Kuningan Selidiki Dugaan Penjarahan Mata Air di Kawasan TNGC

Sebarkan artikel ini

KUNINGAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan pemanfaatan mata air secara ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC). Langkah ini diambil setelah aparat menerima laporan dan informasi dari masyarakat mengenai penggunaan sumber air yang diduga tidak dilengkapi izin resmi.

Kepala Satreskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Azis, membenarkan adanya proses penyelidikan tersebut. Ia mengatakan, saat ini pihak kepolisian masih fokus pada pengumpulan data serta klarifikasi dari sejumlah pihak terkait.

“Kami masih dalam tahap penyelidikan. Anggota di lapangan sedang mengumpulkan keterangan dan mendalami penggunaan air yang berada di kawasan TNGC,” ujar AKP Abdul Azis, Rabu (22/1/2026).

Menurut Azis, klarifikasi awal telah dilakukan dengan beberapa instansi, di antaranya pihak pengelola TNGC, PDAM Cirebon, dan PDAM Kuningan. Dari hasil sementara, penyidik masih mendalami mekanisme pengambilan serta legalitas pemanfaatan air di wilayah konservasi tersebut.

AKP Abdul Azis menegaskan bahwa TNGC merupakan kawasan konservasi yang pemanfaatan sumber daya alamnya diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan. Setiap aktivitas pengambilan air wajib memiliki izin resmi dan tidak boleh menimbulkan kerusakan lingkungan maupun mengganggu fungsi konservasi.

“Penggunaan air di kawasan konservasi tidak bisa sembarangan. Harus sesuai aturan dan tidak merusak ekosistem,” tegasnya.

Lebih lanjut, Azis menyampaikan bahwa apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur pelanggaran hukum, pihak kepolisian tidak akan segan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Prinsip kami objektif. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan kami proses. Ke depan, kami juga akan memanggil saksi-saksi lain, khususnya dari pemerintah desa setempat yang mengetahui titik-titik mata air dan siapa saja yang memanfaatkannya,” tambahnya.

Hingga kini, Polres Kuningan belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab karena proses penyelidikan masih berlangsung. Kepolisian juga mengimbau seluruh pihak untuk mematuhi aturan pemanfaatan sumber daya alam, terutama di kawasan konservasi, demi menjaga kelestarian lingkungan serta kepentingan masyarakat secara luas.(gil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *