KUNINGAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor R2) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis, didampingi Kasi Humas Polres Kuningan AKP Moegiono, pada Senin (26/1/2026).
AKP Abdul Azis menjelaskan, dalam kasus ini pihak kepolisian berhasil mengamankan empat orang tersangka, yang terdiri dari dua pelaku utama pencurian dan dua orang sebagai penadah hasil kejahatan.
“Para pelaku utama melakukan pencurian dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T. Sementara dua tersangka lainnya berperan sebagai penadah yang menerima dan membeli hasil curian,” ujar AKP Abdul Azis.
Kasus curanmor tersebut terjadi pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Dusun I RT 001 RW 001 Desa Sumurwiru, Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX, dua buah anak kunci kontak palsu, kunci letter T, satu unit handphone, serta beberapa potong pakaian yang digunakan para pelaku saat beraksi.
Lebih lanjut, AKP Abdul Azis menyampaikan bahwa pelaku utama dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun, sedangkan tersangka penadah dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Polres Kuningan mengimbau masyarakat agar lebih waspada, menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar(ale)













