Scroll untuk baca artikel
BeritaKriminalPemerintahan

Tak Mau Salah Terapkan Hukum, Polres Kuningan Dalami KUHP–KUHAP Baru

49
×

Tak Mau Salah Terapkan Hukum, Polres Kuningan Dalami KUHP–KUHAP Baru

Sebarkan artikel ini

KUNINGAN — Polres Kuningan mulai mematangkan kesiapan personel dalam menghadapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Salah satu langkah yang ditempuh adalah melalui kegiatan sosialisasi dan pendalaman materi bagi jajaran aparat penegak hukum.

Kegiatan tersebut diikuti perwira dan anggota dari fungsi reserse kriminal dan reserse narkoba, jajaran Polsek, serta personel Polres Kuningan lainnya. Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya adaptasi kelembagaan terhadap perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional.

Wakapolres Kuningan, Kompol Denny Rahmanto, saat membuka kegiatan menekankan bahwa regulasi baru menuntut perubahan cara pandang dan pola kerja aparat di lapangan.

“KUHP dan KUHAP yang baru membawa paradigma berbeda dalam penegakan hukum. Personel harus memahami bukan hanya pasalnya, tetapi juga filosofi dan arah kebijakan hukumnya,” ujarnya.

Menurutnya, pemahaman yang tidak utuh berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam penanganan perkara, sehingga penguatan kapasitas sumber daya manusia menjadi kebutuhan mendesak.

“Ini bukan kegiatan formalitas. Ini investasi pengetahuan agar pelayanan hukum kepada masyarakat berjalan profesional dan berkeadilan,” tegasnya.

Dalam pemaparan materi, Kasat Reserse Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, mengulas dinamika penanganan tindak pidana narkotika dalam kerangka hukum yang baru. Ia menyoroti pentingnya keseimbangan antara penindakan tegas dan pendekatan yang lebih berorientasi pada perlindungan serta rehabilitasi.

“Dengan regulasi baru, anggota harus benar-benar memahami batas kewenangan dan prosedur agar penanganan perkara narkotika tidak hanya represif, tetapi juga memberi dampak sosial yang lebih luas,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reserse Kriminal Polres Kuningan, AKP Abdul Azis, menyoroti penguatan konsep restorative justice yang kini semakin menonjol dalam KUHP dan KUHAP baru.

“Pendekatan keadilan restoratif membuka ruang penyelesaian perkara secara lebih humanis, tetapi tetap harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai koridor hukum,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa penerapan restorative justice tidak bisa dilakukan secara sembarangan dan harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Kegiatan sosialisasi ini dikoordinasikan oleh Seksi Hukum Polres Kuningan sebagai bagian dari program peningkatan kompetensi personel. Melalui langkah tersebut, Polres Kuningan berharap seluruh anggota siap mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru secara tepat, profesional, dan selaras dengan rasa keadilan masyarakat.(ale)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *