Kawasan Lindung Kuningan Hanya 8,67 Persen, Gema Jabar Hejo Pertanyakan Arah Revisi RTRW

KUNINGANid – Draf revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan Tahun 2022–2042 memantik kritik dari kalangan pegiat lingkungan. Revisi tersebut dinilai mulai menggeser orientasi tata ruang dari semangat konservasi menuju kepentingan investasi, menyusul dominannya alokasi kawasan budidaya dibanding kawasan lindung.

Dalam dokumen revisi RTRW, luas wilayah Kabupaten Kuningan tercatat mencapai 119.347,11 hektare. Dari total tersebut, 109.001,69 hektare atau 91,33 persen dialokasikan sebagai kawasan budidaya. Sementara kawasan lindung hanya 10.345,41 hektare atau 8,67 persen.

Ironisnya, sebagian besar kawasan lindung itu merupakan kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) seluas 8.827 hektare. Artinya, di luar kawasan taman nasional, ruang lindung yang berada di bawah kewenangan daerah dinilai semakin terbatas.

Di sisi lain, revisi RTRW membuka ruang baru bagi pengembangan ekonomi. Sebanyak 1.615,68 hektare ditetapkan sebagai kawasan peruntukan industri, di samping alokasi untuk pertanian, perkebunan, permukiman, dan sektor budidaya lainnya.

Padahal dalam dokumen yang sama, Pemerintah Kabupaten Kuningan mengakui daerah ini merupakan kawasan konservasi, daerah resapan air, sekaligus wilayah yang memiliki kerawanan tinggi terhadap bencana seperti longsor, banjir, gempa bumi, kekeringan, kebakaran hutan, banjir bandang, hingga cuaca ekstrem.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi arah kebijakan tata ruang.

Sekretaris Gerakan Masyarakat Jabar Hejo (Gema Jabar Hejo) Kabupaten Kuningan, Nanang Subarnas, S.Hut., menilai revisi RTRW seharusnya tidak hanya mengejar pertumbuhan investasi, tetapi juga memastikan fungsi ekologis Kuningan tetap terjaga.

“Dokumen revisi ini sendiri mengakui Kuningan sebagai kawasan konservasi dan daerah resapan air. Karena itu, setiap perubahan tata ruang harus benar-benar memperhitungkan daya dukung lingkungan agar tidak menimbulkan persoalan ekologis di masa mendatang,” ujar Nanang.

Menurutnya, investasi bukan persoalan yang harus ditolak. Namun, lokasi pengembangannya harus benar-benar selektif agar tidak masuk ke kawasan yang memiliki fungsi lindung maupun daerah resapan air.

“Kuningan adalah penyangga sumber air bagi banyak wilayah. Kalau kawasan konservasi terus berkurang atau fungsi resapan air terganggu, dampaknya bukan hanya dirasakan masyarakat Kuningan, tetapi juga daerah lain yang bergantung pada sumber air dari kawasan ini,” katanya.

Sorotan juga mengarah pada perubahan fungsi ruang di Bukit Mayana, Kecamatan Kadugede. Dalam draf revisi RTRW, kawasan yang sebelumnya dikenal sebagai kawasan resapan air diarahkan menjadi kawasan budidaya untuk pengembangan pariwisata.

Perubahan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konsekuensi ekologis karena kawasan hulu memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan hidrologi.

“Kalau kawasan resapan air mulai dialihkan menjadi kawasan budidaya, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tutupan lahannya, tetapi juga kemampuan kawasan itu menyimpan air. Dampaknya bisa berupa berkurangnya debit mata air hingga meningkatnya risiko longsor dan banjir di wilayah hilir,” tegas Nanang.

Ia menilai pembangunan ekonomi tetap dapat berjalan tanpa harus mengorbankan kawasan strategis yang selama ini menjadi benteng konservasi Kabupaten Kuningan.

Di sisi lain, draf revisi RTRW sebenarnya telah memuat berbagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang, mulai dari perlindungan kawasan resapan air, Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), pengaturan kawasan rawan bencana, pembatasan aktivitas pertambangan di kawasan lindung, hingga kewajiban mitigasi lingkungan bagi kawasan industri.

Dokumen tersebut juga mengatur pembatasan penggunaan air tanah, penyediaan ruang terbuka hijau, pembangunan sumur resapan, serta jalur evakuasi bencana.

Meski demikian, menurut kalangan pegiat lingkungan, efektivitas berbagai instrumen tersebut akan sangat bergantung pada konsistensi pemerintah dalam menjaga kawasan yang memiliki fungsi ekologis tinggi. Mereka mengingatkan bahwa keputusan tata ruang bukan hanya menentukan arah investasi, tetapi juga menjadi penentu keberlanjutan sumber daya alam dan keselamatan masyarakat dalam menghadapi ancaman bencana di masa depan.(ale)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *