KUNINGAN- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kuningan, melalui Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kuningan sebesar Rp. 2.074.666, hal tersebut terungkap dalam sosialisasi UMK di gedung Wisma Permata Kuningan, kemarin.
Turut hadir Staf Ahli Bupati Kuningan Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Purwadi Hasan S.Hut M.Sc, Kadisnakertrans Drs H Dudi Pahrudin, Dewan Pengupahan, Apindo, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, perwakilan dari Perusahaan yang ada di Kuningan serta tamu undangan.
Selama kegiatan mereka mendapatkan materi dari narasumber terdiri dari Dewan Pengupahan, Disnaker Kabupaten Kuningan, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, tentang fungsi dan peran Disnakertrans dalam bidang ketenagakerjaan serta pengupahan, tentang norma kerja, program peningkatan kepesertaan BPJS Kesehatan dan program peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Kuningan Drs H Dudi Pahrudin menyampaikan, kegiatan ini dimaksudkan untuk menyampaikan informasi nilai UMK Kabupaten Kuningan tahun 2024 secara langsung ke perusahaan.
“Tujuannya untuk mengetahui dan mematuhi bersama upah minimum Kabupaten Kuningan tahun 2024,” ujarnya.
Dijelaskan Dudi, kegiatan ini juga untuk mewujudkan hak pekerja/buruh atas kehidupan yang layak, memberikan gambaran kepada para pengusaha dan pekerja agar mampu meningkatkan produktivitas para pekerja, sehingga dapat mendorong perkembangan usaha dan menjamin keberlangsungan usaha dan menjamin iklim usaha yang kondusif.
“Kami mendorong terciptanya iklim usaha yang baik dan keberlangsungan usaha, dengan diliputi rasa aman dan nyaman, pengusaha dan pekerja tetap dapat menjalankan usahanya sesuai aturan-aturan yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Kuningan Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Purwadi Hasan S.Hut M.Sc mengatakan, sosialisasi ini merupakan tindaklanjut atas SK Gubernur nomor : 561.7/kep.804-kesra/2023 tentang upah minimum kabupaten/kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2024 dan surat edaran bupati kuningan nomor : 500.15.1/3148/disnakertrans tanggal 08 desember 2023, tentang upah minimum kabupaten kuningan tahun 2024.
“UMK Kuningan besarann Rp. 2.074.666, saya berharap agar para pekerja mendapat dan menerima penghasilan yang layak dari hasil kerjanya, guna memenuhi keperluan hidupnya dalam memenuhi kebutuhan pokok sandang dan pangan, pendidikan dan yang lainnya,” katanya.
Ditegaskan Purwadi, Surat Edaran terkait UMK Kabupaten Kuningan tahun 2024 telah disosialisasikan. Oleh karena itu dihimbau pelaku usaha dan badan usaha sektor swasta, BUMN, BUMD, koperasi, baik dari usaha kecil, menengah sampai usaha besar berkomitmen untuk mematuhinya.
“UMK berlaku mulai 1 Januari 2024, mari bersama kita laksanakan bersama-sama dan tidak ada lagi pekerja di Kabupaten Kuningan dibayar dibawah UMK, kecuali bagi pelaku UMKM yang upahnya berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja,” pungkasnya.

