KUNINGAN – Kasus dugaan pembunuhan di Desa Wanasaraya, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, memasuki babak baru. Tim Satreskrim Polres Kuningan berhasil menangkap tersangka berinisial T (38) kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Petugas mengamankan T di rumah istrinya di Kabupaten Brebes tanpa perlawanan. Oleh karena itu, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kuningan untuk menjalani proses hukum.
Baca juga: Pelarian Berakhir di Brebes! Tim Resmob Polres Kuningan Amankan Terduga Pelaku yang Habisi Lansia di Wanasaraya
Kapolres Kuningan menjelaskan bahwa peristiwa berdarah ini terjadi pada 8 Agustus 2026. Selanjutnya, polisi membeberkan motif awal yang memicu tindakan nekat pelaku.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan pelaku merasa sangat kesal karena sang ibu membangunkannya untuk salat Subuh. Sebab, teguran tersebut memicu emosi pelaku hingga tega menganiaya ibu kandungnya sendiri.
“Kami mengamankan tersangka di Kabupaten Brebes dalam waktu kurang dari 24 jam. Bahkan, proses penangkapan berjalan aman dan kooperatif,” ujar pihak kepolisian, Senin (10/8/2026).
Polisi menduga pelaku memukul kepala korban menggunakan palu besi hingga terluka parah. Kemudian, pelaku memasukkan jasad korban ke dalam sumur untuk menghilangkan jejak.
Penyidik menyita palu dan pakaian korban sebagai barang bukti utama di lapangan. Selain itu, polisi membantah isu yang menyebut pelaku merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Baca juga: Pelarian Berakhir di Brebes! Tim Resmob Polres Kuningan Amankan Terduga Pelaku
Pihak kepolisian menegaskan belum ada dokumen medis resmi yang menyatakan kondisi kejiwaan pelaku. Oleh sebab itu, penyidik bakal mendatangkan ahli psikologi forensik untuk memeriksa kondisi mental T secara obyektif.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 458 ayat (1) dan (2) tentang pembunuhan. Dengan demikian, T terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan pemberatan karena membunuh orang tua kandung.

Tinggalkan Balasan