KUNINGANID – Mulai hari ini (01/02/2025), penjualan elpiji 3 kg tidak lagi diperbolehkan melalui pengecer. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus mendaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
“Pengecer harus menjadi pangkalan dengan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dahulu,” kata Yuliot di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Pendaftaran dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang sudah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri. Hal ini memudahkan proses pendaftaran, bahkan bagi perorangan yang ingin menjadi pangkalan.
Setelah aturan ini berlaku, elpiji 3 kg akan langsung didistribusikan dari pangkalan ke konsumen tanpa melalui pengecer. Kebijakan ini bertujuan agar distribusi elpiji subsidi lebih tepat sasaran dan mengurangi potensi penyimpangan.
Selain itu, pemangkasan rantai distribusi diharapkan dapat memastikan harga elpiji sesuai dengan ketetapan pemerintah.
“Kami ingin memastikan bahwa harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batas yang telah ditentukan pemerintah,” ujar Yuliot.
Kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran. Dalam aturan tersebut, hanya subpenyalur yang memiliki NIB yang diizinkan menjual elpiji 3 kg.
Sebagai badan usaha yang bertanggung jawab atas distribusi elpiji subsidi, Pertamina wajib melaporkan daftar subpenyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap distribusi elpiji 3 kg bisa lebih terkendali, tepat sasaran, dan sesuai harga yang telah ditetapkan, sehingga masyarakat yang benar-benar berhak mendapatkan subsidi bisa merasakan manfaatnya secara optimal. (iak)

