Kuningan – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M, Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 23/OT.03/ORG tentang Penetapan Jam Kerja di Bulan Ramadan.
Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 000.8.6.1/820/ORG tentang Pelaksanaan Hari Kerja dan Jam Kerja bagi ASN serta Non-ASN selama Ramadan 1446 H/2025 M, yang ditandatangani oleh Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar.
Bupati Dian menjelaskan bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan selama Ramadan. Dengan perubahan ini, ASN dan Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih optimal sambil tetap menjalankan ibadah dengan khusyuk.
Bupati Dian juga menegaskan bahwa perubahan jam kerja ini sesuai arahan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM). Selain meningkatkan produktivitas, kebijakan ini memberi kesempatan bagi ASN untuk melaksanakan ibadah dengan lebih tenang.
“Dengan penyesuaian ini, ASN dapat mulai bekerja lebih awal dan menyelesaikan tugas sebelum sore hari, sehingga mereka dapat berbuka puasa bersama keluarga di rumah,” ujarnya pada Minggu, 3 Februari 2025, setelah memantau kondisi jalan rusak di beberapa desa.
Rincian Jam Kerja ASN Selama Ramadan
Berdasarkan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, jam kerja ASN selama Ramadan ditetapkan selama 32 jam 30 menit per minggu, di luar jam istirahat. Berikut jadwal jam kerja bagi instansi dengan sistem lima hari kerja:
Senin – Kamis
– Masuk kerja: 06.30 WIB
– Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB
– Pulang kerja: 14.00 WIB
Jumat
– Masuk kerja: 06.30 WIB
– Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB
– Pulang kerja: 14.30 WIB
Bupati Dian juga mengingatkan ASN untuk memanfaatkan waktu pagi setelah sahur dan salat subuh dengan langsung bersiap bekerja, bukan kembali tidur.
“Penyesuaian ini bukan sekadar perubahan jadwal, tetapi juga bertujuan membentuk kebiasaan baik selama Ramadan. ASN diharapkan tetap produktif dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku selama Ramadan 1446 H dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan serta kondisi di lapangan. Dengan kebijakan ini, diharapkan tidak hanya ASN yang merasakan manfaatnya, tetapi juga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal sepanjang bulan suci.(iak)
Berikut tautan untuk mengakses Surat Edaran Bupati selama bulan Ramadan:

