kuninganid.com
Berita Pemerintahan

Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Bupati Dian: Sesuai Arahan KDM

Kuningan – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M, Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 23/OT.03/ORG tentang Penetapan Jam Kerja di Bulan Ramadan.

 

Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 000.8.6.1/820/ORG tentang Pelaksanaan Hari Kerja dan Jam Kerja bagi ASN serta Non-ASN selama Ramadan 1446 H/2025 M, yang ditandatangani oleh Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar.

 

Bupati Dian menjelaskan bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan selama Ramadan. Dengan perubahan ini, ASN dan Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih optimal sambil tetap menjalankan ibadah dengan khusyuk.

 

Bupati Dian juga menegaskan bahwa perubahan jam kerja ini sesuai arahan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM). Selain meningkatkan produktivitas, kebijakan ini memberi kesempatan bagi ASN untuk melaksanakan ibadah dengan lebih tenang.

 

“Dengan penyesuaian ini, ASN dapat mulai bekerja lebih awal dan menyelesaikan tugas sebelum sore hari, sehingga mereka dapat berbuka puasa bersama keluarga di rumah,” ujarnya pada Minggu, 3 Februari 2025, setelah memantau kondisi jalan rusak di beberapa desa.

 

Rincian Jam Kerja ASN Selama Ramadan 

 

Berdasarkan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, jam kerja ASN selama Ramadan ditetapkan selama 32 jam 30 menit per minggu, di luar jam istirahat. Berikut jadwal jam kerja bagi instansi dengan sistem lima hari kerja:

 

Senin – Kamis

– Masuk kerja: 06.30 WIB

– Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB

– Pulang kerja: 14.00 WIB

 

Jumat

– Masuk kerja: 06.30 WIB

– Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB

– Pulang kerja: 14.30 WIB

 

Bupati Dian juga mengingatkan ASN untuk memanfaatkan waktu pagi setelah sahur dan salat subuh dengan langsung bersiap bekerja, bukan kembali tidur.

 

“Penyesuaian ini bukan sekadar perubahan jadwal, tetapi juga bertujuan membentuk kebiasaan baik selama Ramadan. ASN diharapkan tetap produktif dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.

 

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku selama Ramadan 1446 H dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan serta kondisi di lapangan. Dengan kebijakan ini, diharapkan tidak hanya ASN yang merasakan manfaatnya, tetapi juga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal sepanjang bulan suci.(iak)

Berikut tautan untuk mengakses Surat Edaran Bupati selama bulan Ramadan:

Surat Edaran Bupati Nomor 000.8.6.1 / 820 / ORG Tentang Pelaksanaan Hari Kerja dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Suci Ramadan 1446 H / 2025 M di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan

Related posts

MoU Baru, Babak Baru: Indonesia-India Perkuat Sinergi di Berbagai Bidang

Editor1

Banjir Rendam Dua Dusun di Desa Cimahi, Air Berangsur Surut

Editor1

Dandim 0615/Kuningan Paparkan Capaian TMMD ke-125 kepada Tim Wasev

Editor1

Leave a Comment