KUNINGAN – Gelombang aspirasi dari kalangan mahasiswa kembali menggema di Kabupaten Kuningan. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menggelar aksi bertajuk KuninganCaang Jilid II di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, Selasa (28/10) sore.
Dalam aksinya, massa menuntut transparansi dan keterbukaan aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus yang menjadi perhatian publik. Mereka menilai Kejaksaan perlu lebih terbuka kepada masyarakat agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tidak menurun.
Salah satu momen mencolok dalam aksi tersebut adalah penampilan teaterikal oleh kader GMNI berjudul “Dewi Keadilan yang Kalah Bertarung dengan Penguasa yang Memegang PJU.” Aksi teatrikal ini menarik perhatian warga karena sarat kritik terhadap ketimpangan hukum di Indonesia.
“Teater ini bentuk kritik terhadap ketidakadilan yang kami rasakan. Kami ingin mengingatkan bahwa hukum harus berpihak pada rakyat, bukan pada kekuasaan,” ujar Ketua GMNI Kuningan, Amar Fahri.
Usai orasi dan teatrikal, perwakilan mahasiswa diterima audiensi tertutup bersama Kasi Intel Kejari Kuningan Brian Kukuh dan Kasi Pidsus Diofa. Pertemuan berlangsung sekitar 30 menit, namun belum menghasilkan kesepakatan yang dianggap memuaskan.
Sekretaris Umum PMII Kuningan, Manarul, menilai tanggapan dari pihak kejaksaan masih bersifat normatif dan belum menjawab keresahan publik. “Jawaban mereka belum menyentuh substansi tuntutan masyarakat,” ujarnya.
Mahasiswa kemudian memberikan ultimatum tujuh hari kepada Kejari Kuningan untuk memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat. “Jika tidak ada kejelasan dalam waktu tujuh hari, kami akan kembali turun dengan semangat KuninganCaang Jilid III,” tegas Amar.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Intel Kejari Kuningan, Brian Kukuh, menyampaikan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menegakkan hukum secara profesional. “Kami memahami aspirasi mahasiswa, namun proses penyelidikan memiliki batas kerahasiaan yang tidak bisa dibuka ke publik. Mohon doa agar prosesnya segera selesai dan hasilnya bisa kami sampaikan secara resmi,” ujarnya.
Aksi berlangsung tertib meski sempat terjadi ketegangan saat dialog. Setelah menyampaikan aspirasi, massa akhirnya membubarkan diri dengan damai.
Secara hukum, desakan mahasiswa agar kejaksaan membuka hasil penyelidikan bersinggungan dengan Pasal 17 huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang membatasi informasi dalam proses penegakan hukum. Namun, di sisi lain, Pasal 3 UU KIP juga menegaskan asas keterbukaan sebagai hak publik untuk mengetahui jalannya penyelenggaraan negara.
Gerakan KuninganCaang Jilid II menjadi simbol meningkatnya kesadaran publik akan pentingnya transparansi hukum dan akuntabilitas lembaga penegak hukum di Kabupaten Kuningan.

