KUNINGAN – Seorang pria terpantau kamera CCTV saat mencuri uang dari kotak amal di Mushola Al Huda, Gang Kupat Tahu Mi Iroh, Kebumen, Kelurahan Kuningan, Kabupaten Kuningan. Kejadian ini berlangsung pada Jumat, 21 Maret 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, ketika jamaah laki-laki sedang melaksanakan salat Jumat di masjid.
Dalam rekaman CCTV, pria yang mengenakan kaos hitam dan topi hitam terlihat memasuki gang menuju mushola. Sebelum beraksi, ia sempat mampir ke warung untuk mengamati situasi. Setelah memastikan kondisi aman, ia masuk ke mushola, mendekati kotak amal, lalu membongkarnya dan mengambil uang di dalamnya.
Aksi ini pertama kali diketahui oleh anak-anak yang bermain di sekitar mushola sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka melihat kotak amal dalam kondisi terbuka dan segera melaporkannya kepada warga sekitar. Tokoh pemuda setempat, Didin Sukmanudin, mengungkapkan bahwa pencurian kotak amal di mushola ini telah terjadi empat kali dalam setahun, sehingga dipasang CCTV untuk mengawasi keamanan.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan pelaku. Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku mencuri karena kebutuhan ekonomi yang mendesak.
Pada Minggu (23/03/2025) pukul 11.00 WIB, dalam musyawarah antara Pengurus DKM Al Huda dan pihak kepolisian di Polsek Kuningan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa dirinya adalah seorang yatim piatu yang tinggal bersama bibinya dan sehari-hari bekerja sebagai pengamen jalanan.
Pelaku mengaku terpaksa mencuri uang dari kotak amal untuk membeli makanan bagi dirinya dan bibinya. Mendengar hal ini, pihak DKM merasa iba dan memutuskan untuk memaafkan pelaku, serta berharap kejadian serupa tidak terulang.
Sebagai bentuk ketulusan, pengurus DKM menyerahkan kembali uang sitaan kepada polisi, yang kemudian dikembalikan kepada pelaku sebagai sedekah dengan izin dan keikhlasan dari pihak DKM.
“Kami memilih jalur kemanusiaan karena kondisi pelaku yang yatim piatu, jumlah uang yang kecil, serta beban hidup yang ia tanggung. Kami memaafkan dan membebaskannya, serta mengikhlaskan uang tersebut. Terima kasih kepada pihak kepolisian yang menangani kasus ini dengan bijaksana,” ujar Ketua DKM Mushola Al Huda Kebumen, Bahrudin.
Kapolsek Kuningan AKP Bambang Purnomo, melalui Kanit Reskrim Ipda Aep Kusyanto, menjelaskan bahwa kasus ini ditangani menggunakan mekanisme Restorative Justice (RJ) sesuai Peraturan Polri No. 08 Tahun 2021. Mengingat jumlah uang yang dicuri hanya Rp160 ribu—jauh di bawah batas Rp2,5 juta yang dapat diproses dengan RJ—dan pihak DKM telah memaafkan, kasus ini tidak dilanjutkan ke ranah hukum.
“Setelah menerima laporan dari DKM, kami langsung mengecek lokasi, melihat rekaman CCTV, melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menemukan identitas pelaku. Pelaku pun mengakui perbuatannya,” jelas Ipda Aep Kusyanto.
Kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya empati dan keadilan restoratif dalam menyelesaikan permasalahan sosial di masyarakat.(iak)

