KUNINGAN – Menyusul viralnya minyak goreng merek Minyakita di media sosial, Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kabupaten Kuningan melalui UPTD Metrologi Legal melakukan pengawasan terhadap produk tersebut di Pasar Baru pada Senin (10/3/2025).
Kepala UPTD Metrologi Legal, Eris Rismayana, yang mendampingi Kepala Diskopdagperin, Trisman Supriatna, S.Pd., M.Pd., mengungkapkan bahwa pengawasan dilakukan terhadap Minyakita yang diproduksi oleh lima perusahaan, yaitu PT. Asian Agro Agung Jaya, PT. Salago Makmur Plantation, PT. Wilmar Nabati Indonesia, PT. Soegianto Gemilang Teguh, dan PT. Priscolin.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh sampel minyak goreng yang diuji memiliki volume yang sesuai dengan keterangan pada kemasan,” ujarnya.
Eris menegaskan bahwa masyarakat Kabupaten Kuningan tidak perlu khawatir dalam menggunakan Minyakita yang beredar di pasaran, karena hasil pengawasan menunjukkan bahwa volume produk sesuai dengan label kemasan.
Sementara itu, Kepala Diskopdagperin, Trisman Supriatna, S.Pd., M.Pd., menjelaskan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi konsumen, terutama dalam memastikan kebenaran kuantitas produk minyak goreng yang dijual.
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan ke UPTD Metrologi Legal jika menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara jumlah minyak goreng dalam kemasan dengan informasi yang tertera pada label.
“Kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk demi memastikan perlindungan konsumen tetap terjaga,” tegasnya.

