kuninganid.com
Berita Pemerintahan

Dedi Mulyadi Tanggapi Gugatan Sekolah Swasta soal Rombel, Salah Satunya dari Kuningan

KuninganID – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, akhirnya angkat bicara soal gugatan delapan organisasi sekolah swasta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait penambahan jumlah rombongan belajar (rombel) hingga 50 siswa per kelas di sekolah negeri.

 

Gugatan tersebut diarahkan pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025, yang dikeluarkan pada Juli 2025. Rombel sendiri merujuk pada pengelompokan siswa dalam satu kelas di jenjang pendidikan tertentu.

 

Dedi mengaku menghargai langkah hukum yang diambil forum sekolah swasta. Ia menyebut hal itu sebagai bentuk koreksi yuridis yang sah dalam sistem demokrasi.

 

“Saya mengucapkan terima kasih pada sahabat-sahabat saya dari forum sekolah swasta, delapan organisasi yang menggugat di PTUN atas keputusan saya. Itu bagian dari koreksi secara yuridis,” ujar Dedi Mulyadi dalam video yang diunggah di Instagram, Kamis (7/8/2025).

 

Ia menjelaskan, kebijakan penambahan rombel merupakan langkah darurat untuk mengakomodasi sekitar 47.000 anak di Jabar yang terancam tidak bisa melanjutkan pendidikan ke SMA.

 

“Sekarang mereka sudah bersekolah dan masuk ke Dapodik. Ini tentunya menjadi harapan dan kebahagiaan bagi para orangtua dibandingkan anak-anak mereka tidak bersekolah sama sekali,” katanya.

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menyatakan bahwa gugatan ke PTUN merupakan hak warga negara dan pihaknya akan menghadapi proses hukum itu secara terbuka dan akuntabel.

 

“Kami hormati dan tentu kami persiapkan untuk menghadapi gugatan tersebut. Memastikan kebijakan yang ditetapkan Pak Gubernur memiliki landasan hukum baik dari sisi filosofis, yuridis, maupun sosiologis,” jelas Herman, Rabu (6/8/2025).

 

Menurutnya, kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan mencegah angka putus sekolah, dan telah melalui kajian dari berbagai aspek.

 

Sementara itu, Humas PTUN Bandung, Enrico Simanjuntak, membenarkan adanya gugatan dari delapan organisasi sekolah swasta. Gugatan itu telah terdaftar dengan nomor perkara 121/G/2025/PTUN.BDG.

 

“Gugatannya diajukan tertanggal 31 Juli 2025. Majelis hakim yang ditugaskan telah menetapkan jadwal sidang pertama untuk pemeriksaan persiapan pada Kamis, 7 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB,” ujarnya.

 

Pemeriksaan ini akan berlangsung sekitar 30 hari, meliputi pemeriksaan kelengkapan, pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik, duplik, pembuktian, dan ditutup dengan pembacaan putusan.

 

Delapan Organisasi Penggugat:

  1. Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Provinsi Jawa Barat
  2. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Bandung
  3. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Cianjur
  4. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Bogor
  5. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Garut
  6. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Cirebon
  7. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Kuningan
  8. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Sukabumi

Related posts

Kepesertaan Tinggi, Tapi Tak Aktif: BPJS Kuningan Jadi Sorotan

Editor1

Ayah Tiri di Kuningan Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Melahirkan, Polisi Turun Tangan

Editor1

Dua Desa di Kuningan Ditetapkan Jadi Kampung Siaga Bencana oleh Kemensos RI

Editor1

Leave a Comment