KUNINGAN – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono, menyerahkan ijazah secara simbolis kepada siswa-siswa dari berbagai SMK dan SMA swasta dalam sebuah kunjungan kerja di Kabupaten Kuningan. Penyerahan ini menjadi bentuk dukungan moral dan perhatian terhadap dunia pendidikan, khususnya bagi sekolah-sekolah swasta yang masih menghadapi tantangan dalam pendanaan dan distribusi ijazah.
Dalam kesempatan tersebut, Ono menyampaikan bahwa penyerahan simbolis ijazah juga dilakukan kepada siswa dari beberapa daerah lain seperti Ciamis, Cirebon, dan Kuningan. Ia menggarisbawahi bahwa masih banyak sekolah swasta yang belum dapat menyerahkan ijazah karena menunggu kejelasan program dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Kita ingin memastikan tidak ada lagi siswa yang tertunda mendapatkan ijazah hanya karena keterbatasan biaya di sekolah swasta. Ini penting untuk masa depan mereka,” ujar Ono.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi tengah menyiapkan program hibah, serta regulasi pendukung agar proses pendidikan dan administrasi di sekolah swasta dapat berjalan lebih baik dan transparan.
Penyerahan ijazah ini juga menjadi simbol komitmen DPRD Jabar dalam memperjuangkan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Turut menghadiri kegiatan tersebut, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj. Ika Siti Rahmatika, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, beserta jajaran pengurus partai.
Sementara itu, Perwakilan Kantor Cabang Dinas (KCD) X Provinsi Jawa Barat, Abdul Fatah menegaskan, bahwa kebijakan larangan penahanan ijazah berlaku menyeluruh, baik untuk sekolah negeri maupun swasta.
“Artinya, semua sekolah baik negeri maupun swasta harus mengikuti aturan ini. Tidak ada istilah penahanan ijazah. Itu berlaku untuk semua,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa contoh penerapan di beberapa sekolah swasta menjadi langkah awal untuk memperkuat kesadaran akan pentingnya kebijakan ini. Meski KCD tidak memiliki kewenangan penuh terhadap sekolah swasta karena ada yayasan yang menaungi, pihaknya tetap mendorong pendekatan dan komunikasi dengan lembaga terkait.
“Kita memang tidak bisa sepenuhnya menekan sekolah swasta, karena ada peran yayasan. Tapi tetap harus ada dialog, ada pemahaman bersama, bahwa ini bukan hanya arahan dari provinsi, tapi juga bentuk perlindungan hak siswa,” ungkapnya.
Terpisah, Carmin orang tua siswa asal Desa Kalimanggi Kecamatan Kalimanggis Kabupaten Kuningan memberikan apresiasi atas program ini, ijazah anaknya ini tertahan sejak tahun 2021 karena memiliki tunggakan ke sekolah sekitar 2 jutaan.
“Kami memiliki tunggakan ke sekolah sekitar dua juta rupiah sejak tahun 2021. Dengan adanya program bantuan ini, alhamdulillah kami akhirnya bisa mengambil ijazah anak kami yang tertahan. Kami berharap program seperti ini dapat terus berlanjut untuk membantu orang tua yang menghadapi kendala serupa,” tuturnya.

