KUNINGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota dewan, Rabu (11/6), di Ruang Rapat DPRD Kuningan.
Dalam sidang tersebut, DPRD secara resmi menetapkan pergantian dua anggota, yakni Rudi Idham Malik dan Hj. Titi Huryasih. Rudi diberhentikan dari keanggotaan DPRD masa jabatan sebelumnya, sementara Hj. Titi Huryasih diberhentikan dari sisa masa jabatan periode 2024–2029.
Proses pemberhentian dan pengangkatan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan, berdasarkan surat keputusan dari instansi terkait. Rapat dipimpin oleh unsur pimpinan DPRD dan dihadiri sejumlah anggota dewan, pejabat eksekutif daerah, serta perwakilan partai politik.
PAW ini menjadi bagian dari dinamika demokrasi lokal yang menunjukkan keberlangsungan sistem pemerintahan yang konstitusional. Pergantian antar waktu bertujuan menjaga kesinambungan fungsi representasi rakyat serta kelancaran tugas-tugas legislatif.
Pelantikan Hj. Titi Huryasih sebagai anggota DPRD berlangsung lancar dan khidmat. Dalam suasana penuh rasa syukur, Hj. Titi mengucapkan, “Alhamdulillah,” sebagai ungkapan syukur atas pelantikannya.
“Insya Allah, mohon doa dan dukungannya agar saya dapat menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya dengan penuh harap.
Momen ini menjadi awal baru bagi Hj. Titi dalam mengemban tugas sebagai wakil rakyat. Ia menyatakan komitmennya untuk menjalankan tanggung jawab dengan sungguh-sungguh dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Kuningan.

