KUNINGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan resmi menetapkan dua mantan pejabat bank milik negara (BUMN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas pinjaman. Kedua tersangka, berinisial TIM dan AN, sebelumnya menjabat sebagai pejabat kredit atau relationship manager di salah satu bank BUMN yang beroperasi di wilayah Kuningan.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (14/7/2025) setelah tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kuningan menemukan bukti permulaan yang cukup. Dalam proses penyidikan, TIM dan AN diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam proses pemberian kredit, hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,6 miliar.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung kami tahan untuk 20 hari ke depan. Saat ini TIM dan AN dititipkan di Lapas Kelas IIA Kuningan,” kata pejabat Kejari dalam keterangan resminya kepada awak media.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP. Secara subsidair, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pihak Kejari menegaskan bahwa proses penyidikan belum berhenti pada dua tersangka ini. Kemungkinan keterlibatan pihak lain masih terus didalami, termasuk dugaan adanya jaringan atau kerja sama internal dalam proses penyimpangan pemberian kredit tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan dana publik di sektor perbankan, yang seharusnya dijaga ketat dari praktik korupsi dan penyalahgunaan jabatan. Kejari Kuningan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, dan akan menindak tegas siapapun yang terbukti melanggar hukum.(Red)

