kuninganid.com
Berita Ekonomi Peristiwa

Dugaan Penahanan Ijazah oleh Perusahaan di Kuningan, DPRD Lakukan Sidak: Tak Ada Pimpinan, Izin Usaha Juga Dipertanyakan

KUNINGAN – Belasan mantan karyawan dari sebuah perusahaan di Desa Cinagara, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, melaporkan tindakan tak lazim yang dilakukan oleh tempat mereka dulu bekerja. Mereka mengaku ijazah asli milik mereka ditahan pihak perusahaan, bahkan setelah hubungan kerja berakhir.

 

Menanggapi laporan tersebut, Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy, SE bersama Komisi IV, Disnakertrans, Camat, Kapolsek, dan Kepala Desa setempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Jumat (25/4/2025) ke lokasi gudang perusahaan yang diduga merupakan bagian dari PT Panjunan, yang berbasis di Bandung.

 

Namun, rombongan sidak tidak berhasil bertemu dengan satu pun perwakilan pimpinan perusahaan. Mereka hanya disambut oleh beberapa karyawan gudang yang mengaku tidak mengetahui informasi soal penahanan ijazah.

 

“Kami datang untuk memastikan kebenaran laporan masyarakat. Ternyata bukan hanya persoalan ijazah, tempat ini pun tidak dapat menunjukkan izin operasional usaha,” ujar Nuzul kepada media.

 

Lebih lanjut, DPRD menemukan adanya indikasi pelanggaran lain. Selain ijazah, beberapa karyawan disebut sempat diminta menyerahkan jaminan berupa BPKB kendaraan untuk bisa diterima bekerja.

 

Sementara itu, Sekretaris Disnakertrans Kuningan, Imat Masriadi, menyebut bahwa meskipun ada surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2015 yang membolehkan penitipan ijazah, hal itu hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu dan harus berdasarkan kesepakatan dua pihak, bukan paksaan.

 

Pemerintah Desa Cinagara pun angkat bicara. Mereka mengaku belum pernah menerima kontribusi CSR dari perusahaan, meski sudah lama beroperasi di wilayah tersebut.

 

DPRD Kuningan memastikan akan segera memanggil pihak manajemen PT Panjunan, baik dari pusat di Bandung maupun cabang di Cirebon, untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban. Pihak pemerintah daerah pun didorong untuk mengecek legalitas perusahaan secara menyeluruh.

 

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi menyangkut hak dasar dan masa depan para pekerja,” tutup Nuzul.

Related posts

BAZNAS dan Kemenag Kuningan Sinergi Sosialisasikan Zakat bagi ASN dan P3K

Editor1

Pemerintah Kabupaten Kuningan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Editor1

Kapolres Kuningan Santuni Empat Bersaudara Yatim Piatu di Desa Timbang

Editor1

Leave a Comment