kuninganid.com
Berita Pemerintahan

Fraksi Golkar Dukung BPR Kuningan Jadi Perseroda, Tapi Ingatkan Jangan Lupakan UMKM

KUNINGAN – Rencana perubahan status Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kuningan menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) mendapat perhatian serius dari kalangan legislatif. Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kabupaten Kuningan mendukung langkah transformasi tersebut, namun menegaskan agar fungsi pelayanan publik dan kepastian bagi para pegawai tetap menjadi prioritas utama.

 

Dalam pandangan umumnya pada rapat paripurna pembahasan Raperda, kemarin sore, Juru Bicara Fraksi Golkar DPRD Kuningan, Satria Rizky Utama, mengatakan perubahan status BPR menjadi Perseroda merupakan langkah yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Menurut Satria, perubahan bentuk badan hukum memang diperlukan agar BPR Kuningan dapat berkembang lebih profesional dan efisien. Namun demikian, ia menegaskan agar orientasi pelayanan terhadap masyarakat kecil dan pelaku UMKM tidak boleh ditinggalkan.

 

“Kami mendukung transformasi ini sepanjang tetap berorientasi pada pelayanan masyarakat. Jangan sampai semangat korporasi membuat BPR kehilangan jati dirinya sebagai lembaga keuangan daerah yang berpihak pada UMKM,” tegas Satria, Rabu (30/10).

 

Satria menyebut, BPR Kuningan selama ini memiliki peran penting dalam membantu pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Kuningan. Karena itu, pihaknya meminta agar pasca perubahan status, pelayanan terhadap sektor tersebut tetap menjadi fokus utama.

 

“Golkar mendorong agar BPR yang nanti berstatus Perseroda tidak hanya mengejar profit, tetapi juga terus memperkuat layanan terhadap pelaku usaha kecil yang selama ini sulit mengakses bank umum,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, DPRD akan memastikan agar arah bisnis Perseroda BPR Kuningan tetap sejalan dengan visi pembangunan ekonomi daerah yang inklusif dan pro-rakyat.

 

Selain aspek pelayanan, Satria juga menyoroti status karyawan, direksi, dan komisaris BPR Kuningan setelah berubah menjadi Perseroda. Ia menilai, pemerintah daerah harus memberikan jaminan hukum dan sosial bagi seluruh pegawai agar tidak ada yang dirugikan.

 

“Kepastian status dan hak-hak karyawan harus jelas. Jangan sampai perubahan ini menimbulkan gejolak internal atau menurunkan semangat kerja,” tegasnya.

 

Golkar juga menekankan agar Pemerintah Daerah tetap memegang saham mayoritas dalam struktur kepemilikan Perseroda. Dengan begitu, BPR tetap menjadi aset daerah yang berperan aktif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan status BPR Kuningan menjadi Perseroda saat ini tengah dibahas di Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kuningan. Pembahasan ini diharapkan menghasilkan regulasi yang kuat, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

 

“Fraksi Golkar akan mengawal penuh proses ini agar hasilnya tidak hanya menguntungkan daerah secara fiskal, tetapi juga memperkuat posisi BPR sebagai motor penggerak ekonomi rakyat,” pungkas Satria.

 

Transformasi ini diharapkan menjadi momentum bagi BPR Kuningan untuk meningkatkan kinerja dan memperluas jangkauan layanan ke masyarakat, tanpa melupakan misi sosial sebagai lembaga keuangan daerah yang pro-UMKM.

Related posts

Proyek “Kuningan Caang” Disorot, Ketua DPRD: Dari Awal Sudah Jadi Masalah

Editor1

Resmob Bekuk Pelaku Jambret

Editor1

Wabup Tuti Andriani Ajak Warga Ciporang Teladani Akhlak Nabi Muhammad SAW

Editor1

Leave a Comment