kuninganid.com
Berita Pemerintahan

Fraksi PKS Usulkan RSUD Linggajati Dikelola Pemprov Jabar, Dorong Peningkatan Pelayanan Kesehatan

KUNINGAN – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Kuningan secara tegas mengusulkan agar pengelolaan RSUD Linggajati dialihkan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar). Usulan ini disampaikan oleh anggota Fraksi PKS, Kang Yaya, dalam Rapat Paripurna DPRD Kuningan, Selasa (5/8/2025), usai pembacaan keputusan Badan Anggaran terkait Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

 

Fraksi PKS menilai, ada urgensi struktural dan operasional yang mengharuskan RSUD Linggajati dikelola oleh entitas dengan kapasitas fiskal dan manajerial lebih kuat. Sebagai pembanding, Kabupaten Indramayu telah lebih dulu menyerahkan pengelolaan salah satu rumah sakitnya kepada Pemprov Jabar.

 

Tiga Alasan Pokok Pengalihan Pengelolaan

 

Menurut Fraksi PKS, terdapat tiga permasalahan utama yang menjadi dasar kuat atas usulan ini:

 

1. Status Kepemilikan Lahan yang Belum Tuntas

RSUD Linggajati masih menghadapi ketidakjelasan status lahan. Hal ini menjadi hambatan dalam proses akreditasi dan pengembangan fasilitas, yang berdampak langsung pada akses pendanaan dan kualitas pelayanan.

 

 

2. Ketertinggalan Sarana dan Prasarana

Dibanding rumah sakit regional lainnya, RSUD Linggajati tertinggal dalam hal fasilitas. Ruang perawatan, alat kesehatan, hingga sistem penunjang medis dinilai belum memadai, sementara kemampuan fiskal daerah masih terbatas untuk menutup kebutuhan investasi besar.

 

 

3. Kekurangan Dokter Spesialis

Jumlah dokter spesialis di RSUD Linggajati masih minim, menyebabkan banyak pasien harus dirujuk ke luar daerah. Fraksi PKS menilai, pengelolaan oleh Pemprov bisa mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga medis dengan dukungan anggaran dan jaringan yang lebih luas.

 

 

 

Kang Yaya menegaskan, usulan ini bukan bentuk pelemahan terhadap Pemkab, melainkan dorongan konstruktif demi peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang kesehatan.

 

“Kalau memang pemerintah daerah belum bisa menyelesaikan persoalan mendasar ini karena kemampuan fiskal yang terbatas, maka menyerahkan pengelolaan ke provinsi bukan hal tabu. Justru ini bentuk keberpihakan pada masyarakat agar mendapat pelayanan lebih baik,” tegasnya.

 

Ia juga berharap, jika pengelolaan dialihkan, RSUD Linggajati dapat ditingkatkan statusnya menjadi rumah sakit rujukan provinsi agar masyarakat Kuningan tidak perlu jauh-jauh berobat ke Bandung atau Jakarta.

 

Fraksi PKS juga menyatakan dukungannya terhadap keputusan Banggar dalam Perubahan APBD 2025, dengan catatan agar usulan strategis ini dimasukkan ke dalam dokumen rekomendasi resmi.

 

Usulan ini diharapkan menjadi titik awal evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas pengelolaan RSUD Linggajati dan membuka ruang diskusi lintas lembaga untuk pelayanan kesehatan yang lebih baik di Kabupaten Kuningan.

Related posts

Warga Awirarangan Bangkitkan Semangat Gotong Royong Lewat Bersih Sungai Citamba

Editor1

Wabup Tuti Andriani Ajak Warga Ciporang Teladani Akhlak Nabi Muhammad SAW

Editor1

Gempita Futsal 2025 Resmi Dibuka, Bupati Kuningan: Ini Ajang Bentuk Mental Juara Generasi Muda

Editor1

Leave a Comment