Scroll untuk baca artikel
BeritaKriminalNasionalPemerintahanPeristiwa

Galian Pasir di Sindangsuka Kuningan Ditutup Lagi, ESDM Jabar Hentikan Operasi PT Patriot Bangun Karya

11
×

Galian Pasir di Sindangsuka Kuningan Ditutup Lagi, ESDM Jabar Hentikan Operasi PT Patriot Bangun Karya

Sebarkan artikel ini

KUNINGAN – Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah VII Provinsi Jawa Barat bersama Polda Jabar, Polres Kuningan, Satpol PP Kabupaten Kuningan, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuningan kembali menutup aktivitas galian pasir di Desa Sindangsuka, Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan, Kamis (22/1/2026).

Penutupan dilakukan setelah adanya laporan bahwa lokasi galian pasir tersebut kembali beroperasi meski belum melengkapi dokumen perizinan yang dipersyaratkan. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas gabungan mendatangi lokasi dan langsung menghentikan sementara seluruh kegiatan penambangan.

Penghentian aktivitas ditandai dengan pemasangan spanduk peringatan resmi dari Cabang Dinas ESDM. Dalam spanduk tersebut tertulis Peringatan Kepada Pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), yang menyebutkan bahwa tindakan penghentian dilakukan berdasarkan Pasal 188 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Menteri untuk menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi dan operasi produksi, hingga pencabutan izin usaha pertambangan apabila pelaku usaha tidak memenuhi ketentuan yang telah disetujui.

Koordinator Cabang Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat Wilayah VII, Haris Firmansyah, menegaskan bahwa penghentian dilakukan karena perusahaan pengelola tambang, PT Patriot Bangun Karya, belum mengantongi dokumen persetujuan lingkungan hidup yang menjadi syarat utama operasional.

Menurut Haris, dokumen lingkungan merupakan dasar penting sebelum kegiatan pertambangan dijalankan. Tanpa dokumen tersebut, aktivitas penambangan berpotensi menimbulkan dampak negatif, seperti kerusakan lahan, sedimentasi sungai, serta gangguan terhadap masyarakat di sekitar lokasi tambang.

“Dokumen lingkungan adalah syarat mendasar. Jika belum lengkap, maka kegiatan tidak boleh berjalan. Kami mengimbau perusahaan agar segera menyelesaikan seluruh proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Haris.

Ia menambahkan, apabila seluruh dokumen telah lengkap dan dinyatakan sesuai oleh instansi berwenang, maka kegiatan penambangan dapat dipertimbangkan untuk kembali beroperasi.

“Jika nantinya semua persyaratan terpenuhi, barulah aktivitas dapat dipertimbangkan berjalan kembali,” tegasnya.

Pihak ESDM memastikan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum di lapangan guna mencegah kerusakan lingkungan serta melindungi kepentingan masyarakat sekitar. Perusahaan diminta tidak melakukan aktivitas apa pun sebelum seluruh perizinan dinyatakan lengkap.

Sebagai informasi, lokasi galian pasir di Desa Sindangsuka sebelumnya juga telah ditutup pada Mei 2025 akibat ketidaklengkapan dokumen perizinan. Saat itu, pihak PT Patriot Bangun Karya mengakui belum melengkapi izin dan menyatakan tengah dalam proses pengurusan. Namun, berdasarkan laporan terbaru, lokasi tersebut kembali beroperasi sebelum seluruh dokumen perizinan selesai, sehingga kembali dilakukan penutupan oleh pihak ESDM Provinsi Jawa Barat.(ale)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *