KUNINGAN – Menindaklanjuti aduan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas galian tanah di Jalan Lingkar Timur, Desa Karangmangu, Kecamatan Kramatmulya, Selasa (13/1).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (Tibumtranmas), khususnya dalam menjaga kebersihan serta keselamatan pengguna jalan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Kuningan, Allex Dolfianza, S.H., mengatakan penertiban dilakukan setelah ditemukan aktivitas pengupasan lahan yang menyebabkan material tanah tercecer ke badan jalan.
“Meski pengupasan dilakukan secara manual, aktivitas tersebut tetap berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum dan membahayakan pengguna jalan apabila dibiarkan,” kata Allex.
Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP didampingi unsur Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) serta Damkar Kabupaten Kuningan. Petugas mendatangi lokasi, melakukan identifikasi, serta meminta keterangan dari pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan galian.
“Hasil pemeriksaan sementara, tanah galian rencananya akan dimanfaatkan sebagai bahan pembuatan bata merah. Namun demikian, kami tetap mengambil langkah penghentian sementara sambil menunggu klarifikasi lebih lanjut dari pemilik lahan,” jelasnya.
Sebagai bentuk penegakan aturan, Satpol PP memasang garis pembatas Pol PP di area galian serta memberikan surat identifikasi kepada penanggung jawab lapangan. Pemilik lahan atas nama Suhada dan Iis diminta hadir ke Kantor Satpol PP Kabupaten Kuningan pada Rabu (14/1/2026) untuk memberikan klarifikasi.
Allex menegaskan bahwa penertiban ini bukan untuk menghambat aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan kepentingan umum.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan. Namun apabila ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Satpol PP Kabupaten Kuningan juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum agar dapat ditangani secara cepat dan tepat.

