KUNINGAN – Seorang guru perempuan berinisial LN, yang mengajar di salah satu SMP Negeri di wilayah Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, dilaporkan ke Dinas Pendidikan oleh seorang pria yang mengaku sebagai suami sirinya. Pria tersebut menolak keinginan LN untuk mengakhiri hubungan mereka yang tidak tercatat secara hukum negara.
Kepala Sub Bagian Umum Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan, Hipa Fahmi, S.E., M.Si., membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, kami menerima pengaduan dari seseorang yang mengaku sebagai suami LN. Kami sudah melakukan beberapa kali mediasi, namun belum ada kesepakatan di antara keduanya,” jelas Hipa saat dikonfirmasi, Selasa (22/7).
Disdik Kuningan menegaskan bahwa pernikahan siri tidak diakui dalam sistem kepegawaian ASN, dan jika terbukti melanggar, dapat dikenai sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami tidak masuk pada urusan isi hubungan mereka. Fokus kami pada etika ASN dan kepatuhan terhadap aturan. Karena tidak ada titik temu, kasus ini kami limpahkan ke BKPSDM untuk ditangani lebih lanjut,” tambahnya.
Hingga kini belum ada sanksi administratif yang dijatuhkan kepada LN. Proses klarifikasi dan kajian terhadap status kepegawaian masih berjalan di BKPSDM Kabupaten Kuningan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi ASN, terutama tenaga pendidik, untuk menjaga integritas dalam kehidupan pribadi yang dapat berdampak pada profesionalisme.(Red)

