KUNINGAN – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan resmi menetapkan R MP sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di salah satu bank pemerintah. Penetapan ini disertai penggeledahan di dua lokasi berbeda, termasuk rumah pribadi tersangka di Kompleks Perumahan Alamasri, Jalan Dadap No. 96 Kasturi, Kuningan.
Kasi Pidsus Kejari Kuningan, Dyofa Yudhistira, SH, MH, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
“Dasarnya sudah cukup, sehingga kami tetapkan saudara R sebagai tersangka,” ujarnya kepada awak media usai penggeledahan, Kamis (2/10).
Ia menambahkan, penggeledahan dilakukan untuk mencari sekaligus mengamankan barang bukti terkait perkara. Dugaan awal, kerugian negara mencapai sekitar Rp9 miliar.
“Untuk saat ini baru satu tersangka. Namun penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut dimintai pertanggungjawaban hukum,” jelas Dyofa.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto, menuturkan proses penggeledahan dimulai pukul 13.30 WIB. Tim gabungan dari Intelijen dan Pidsus dengan kekuatan tujuh personel diturunkan.
“Ada dua titik lokasi yang kami geledah. Seluruh kegiatan dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan perangkat setempat,” ungkapnya.
Brian menambahkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, R langsung ditahan untuk memperlancar proses penyidikan.
“Detail alat bukti akan disampaikan dalam konferensi pers setelah seluruh proses pencatatan selesai,” katanya.
Kejari Kuningan menegaskan bahwa barang-barang yang tidak terkait perkara tetap bisa digunakan keluarga tersangka. Namun, seluruh dokumen dan benda relevan dengan kasus akan disita untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

