KUNINGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas pinjaman di BRI Unit Ciawigebang. Tersangka berinisial AS (47), merupakan mantan Kepala Unit yang kini resmi menyandang status tersangka berdasarkan hasil pengembangan penyidikan perkara tahun 2023–2024.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kuningan, Dyofa Yudhistira, mewakili Plt. Kepala Kejari, Taufik Effendi, S.H., M.H.
“AS telah kami panggil secara patut dan hadir secara kooperatif. Setelah diperiksa dan berdasarkan dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Dyofa, Senin (22/7).
Pasca-penetapan, AS langsung ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Kuningan.
Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan dua tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni AN dan TIM, yang menjabat sebagai pejabat kredit atau relationship manager saat terjadinya dugaan penyimpangan.
“Ini adalah lanjutan dari penelusuran kami terhadap alur penyalahgunaan fasilitas kredit yang berpotensi merugikan keuangan negara,” tambah Dyofa.
AS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan subsider Pasal 3 UU Tipikor.
Kejari Kuningan menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka jika ditemukan bukti baru.(Red)

